ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Satgas Operasi Damai Cartenz kembali menangkap tujuh orang tersangka jaringan penyuplai senjata api dan amunisi lintas provinsi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Kapolda Papua Irjen Patrige Renwarin menjelaskan keterlibatan tujuh pelaku itu diketahui interogator dari hasil pengembangan terhadap jaringan nan telah ditangkap sebelumnya.
Patrige menyebut dalam operasi campuran itu pihaknya juga bekerja sama dengan Polda Papua Barat, Polda Jawa Timur dan Polda DIY. Tujuh tersangka nan ditangkap itu merupakan YE, TW, MH, MK, P, ES, dan AP.
"Operasi ini merupakan bagian dari upaya serius dalam memberantas penyelundupan senjata ke wilayah Papua. Kami tidak bakal memberi ruang bagi pihak-pihak nan mencoba memasok senjata ke golongan bersenjata," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/3).
Ia menjelaskan penangkapan tujuh tersangka itu dilakukan dalam periode 6 hingga 9 Maret 2025.
Berdasarkan perannya, dia menyebut tersangka YE namalain JAS bekerja menyediakan biaya dan mengoordinasikan pembelian senjata untuk KKB Puncak Jaya.
Sementara untuk tersangka TW bekerja membeli dan menyelundupkan senjata dari Jawa Timur ke Papua. Kemudian ES berkedudukan sebagai perantara penyimpanan senjata dan amunisi di Manokwari.
"MK bekerja sebagai operator pembuatan senjata api rakitan di Bojonegoro, Jawa Timur dan P membantu dalam pembuatan popor serta menguji kepantasan senjata di Bojonegoro, Jawa Timur," tuturnya.
Sita 17 senjata api
Dalam kasus ini, Patrige mengatakan interogator menyita total 17 senjata api nan terdiri dari 6 laras panjang, 6 laras pendek dan 5 rakitan. Selain itu terdapat 3.573 butir amunisi untuk beragam kaliber.
Tak hanya itu, turut ditemukan peralatan perakitan berupa mesin bubut, gerinda, las listrik, kompresor, serta bahan peledak berupa dua detonator.
"Serta komponen senjata berupa magasin, popor, laras senjata rakitan dan arsip pendukung lainnya. Kemudian duit tunai Rp369 juta," tuturnya.
"Barang bukti ini ditemukan di beragam lokasi, termasuk rumah tersangka di Bojonegoro, Sleman, dan Manokwari, serta dalam tabung kompresor nan dimodifikasi untuk mengelabui pemeriksaan di pelabuhan," imbuh Patrige.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya Patrige memastikan senjata api dan amunisi nan diamankan saat hendak dikirim ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Puncak Jaya, adalah buatan PT Pindad.
"Memang betul enam pucuk senjata api dan 882 butir amunisi beragam kaliber nan diamankan itu buatan PT Pindad namun untuk lebih memastikan bakal dilakukan pengecekan ke laboratorium forensik," kata Patrige Renwarin di Jayapura, Sabtu (8/3).
Enam pucuk senjata api nan terdiri dari empat pucuk laras pendek dan dua laras panjang serta 882 amunisi beragam kaliber itu diamankan Kamis malam (6/3) di Jalan Trans Papua ruas jalan Jayapura-Wamena tepatnya di wilayah Kabupaten Keerom, Papua.
Pelaku merupakan pecatan personil TNI Kodam XVIII Kasuari di Papua Barat, Yuni Enumbi.
(kid/tfq)
[Gambas:Video CNN]