ARTICLE AD BOX
carpet-cleaning-kingston.co.uk
Rabu, 12 Mar 2025 16:19 WIB

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Koordinator Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, menilai kliennya telah menjadi korban kriminalisasi politik dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Karena itu, menurut Todung, Hasto nan saat ini ditahan KPK merupakan tahanan politik.
"Kami dari tim penasihat norma dan family besar PDI Perjuangan dengan tekad nan percaya menyimpulkan perkara ini adalah kasus politik dan Hasto Kristiyanto adalah korban politik, tahanan politik," kata Todung dalam konvensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3).
Dia menyatakan kriminalisasi politik itu dilakukan KPK dengan mendakwa dan menyeret Hasto ke jalur norma dengan niat jahat dan kepentingan tertentu.
Ia berambisi KPK semestinya tidak menjadi instrumen politik kekuasaan untuk menekan pihak nan berbeda pendapat.
"Saya sebutkan dipersekusi dan diadili dengan malicious hatred alias intention," jelas dia.
Todung pun berambisi majelis pengadil nan mengadili kasus Hasto dapat mengambil keputusan nan setara tanpa pandang bulu.
"Saya berambisi bahwa majelis pengadil nan bakal mengadili perkara ini bisa menangkap jeritan keadilan dari banyak orang bukan hanya dari Hasto Kristiyanto," tutur dia.
Diberitakan, Hasto berbareng advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW personil DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Hasto sudah dilakukan penahanan, sedangkan Donny belum. Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW personil DPR RI periode 2019-2024 wilayah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Hasto juga diproses norma atas sangkaan menghalang-halangi proses investigasi alias obstruction of justice.
Berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada 7 Maret 2025. Adapun sidang perdana pokok perkara tersebut bakal digelar pada 14 Maret 2025.
(tsa/mab)
[Gambas:Video CNN]