Polri Geledah Kantor Terkait Dugaan Korupsi Revitalisasi Pabrik Gula

Sedang Trending 15 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Penyidik Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan di instansi PT MI nan berlokasi di Jalan Kedung Cowek, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Selasa (11/3).

Penggeledahan ini diduga mengenai tindak pidana korupsi revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI. Kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.

Salah seorang perangkat RW nan turut menyaksikan penggeledahan, Tutik mengatakan, interogator melakukan penggeledahan di lima alias seluruh lantai gedung tersebut.

"Saya di atas tadi berbareng salah satu mantan pegawai menyaksikan petugas dari Bareskrim memeriksa arsip dokumen nan tetap tersisa di gedung ini. Ada lima lantai totalnya dan semua lantai memang diperiksa," kata Tutik.

Penyidik terlihat mencari beberapa arsip dan berkas nan ada di lantai atas. Namun, mengenai berkas apa nan dicari petugas, Tutik mengaku tidak mengetahuinya dengan pasti.

"Hanya memeriksa dokumen, pemeriksaan arsip nan tersisa di sini. Saya tidak tahu dokumennya. Berkasnya banyak, tapi sepertinya banyak nan dipilah terus akhirnya ditinggal. Maaf saya tidak tahu, saya tidak bisa menjawab," ucapnya.

Sementara itu, salah satu interogator mengakui penggeledahan ini adalah bagian investigasi dugaan korupsi revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI

"Kami dari Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, Kortas Tipikor Polri Jadi kami menangani perkara itu, sudah penyidikan, lah ini kan PT M ini kan salah satu bagian dari konsorsium nan memenangkan pekerjaan itu," kata interogator berjulukan Rahmad.


Rahmad mengatakan, dalam penggeledahan nan melangkah sejak pukul 11.30 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB tadi, pihaknya setidaknya menyita 109 item arsip nan diletakkan dalam empat boks. Meski demikian, Kortas Tipikor belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Kita di sini mencari dokumen-dokumen, dalam rangka untuk pembuktian itu. Ada 4 kontainer itu sekitar 109 item dokumen," katanya.

Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut kasus dugaan korupsi pekerjaan bangunan terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) pada proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI. Kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.

Proyek ini berjalan dari 2016 hingga 2022. Namun, kandas memenuhi beberapa agunan keahlian nan dijanjikan, seperti kapabilitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor.

Proyek nan dimulai sebagai bagian dari program strategis BUMN ini mendapatkan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar, dengan tambahan pinjaman senilai lebih dari Rp462 miliar. Namun, selama proses pelaksanaan, ditemukan bahwa kontraktor utama, KSO Wika-Barata-Multinas, tidak melibatkan pihak nan mempunyai skill dalam teknologi gula.

PTPN XI memutuskan perjanjian dengan KSO Wika-Barata-Multinas setelah kandas memenuhi syarat-syarat nan ditetapkan dalam kontrak. Total pembayaran nan telah dilakukan oleh PTPN XI kepada pihak kontraktor mencapai 99,3 persen dari nilai perjanjian nan mencapai Rp716,6 miliar. 

(frd/dna)