ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Satgas Damai Cartenz 2025 nan terdiri dari Polda Papua, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta dan Polda Jawa Timur menyita 3.573 amunisi dan 17 pucuk senjata api (senpi) rakitan untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Puncak Jaya Papua. Barang terlarangan itu rupanya disuplai dari Bojonegoro, Jatim.
Dari pengungkapan itu, Ditreskrimum Polda Jatim menangkap tiga orang pelaku penjualan senjata api dan amunisi terlarangan asal Bojonegoro. Ketiga tersangka tersebut ialah Teguh Wiyono (52) dan Mukhamad Kamaludin (30) penduduk Bojonegoro, serta Pujiono (46) penduduk Tuban.
Pengungkapan ini dilakukan setelah Polda Papua menangkap Eko dan Yuni Enembi, ex personel TNI Kodam XVIII/Kasuari. Keduanya diduga menjadi penyandang biaya dan pembeli senjata api di distrik Puncak Jaya untuk KKB Papua. Kemudian terungkap senpi tersebut dibeli dari jaringan asal Bojonegoro.
"Kalau ini otaknya kan nan berinisial T (Teguh). Apakah nan P (Pujiono) dan MK (Mukhamad Kamalidin) ini mengetahui? Sangat mengetahui. Tapi nan melakukan komunikasi terhadap jual beli itu adalah kerabat T," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes M Farman di Mapolda Jatim, Selasa (11/3).
Komplotan kreator senpi di Bojonegoro ini awalnya mendapatkan pesanan dari Papua. Pemesan senjata apalagi sempat berjamu ke Jatim langsung untuk meninjau letak pembuatan.
"Tentunya ada pesanan dulu dari Papua. Tadi nan disampaikan oleh kerabat Eko maupun kerabat Yuni. Kalau kerabat Yuni pernah sampai ke Bojonegoro memandang letak pembuatan produksi senjata itu," katanya.
Usai penangkapan Eko dan Yuni di Papua, Polda Jatim kemudian menangkap Teguh Wiyono di rumahnya di Perumahan Kalianyar Citra Modern Bojonegoro, serta dua tersangka lainnya, Sabtu (8/3).
"Sehari-hari kami ketahui dari hasil pemeriksaan bahwa nan berkepentingan secara terlarangan alias diam-diam membikin dan mereparasi senpi maupun senjata angin," ucapnya.
Farman menjelaskan, berasas pemeriksaan, komplotan ini baru satu kali melakukan transaksi penjualan senjata api untuk KKB Puncak Jaya Papua. Ada sekitar enam senjata api nan telah dikirim.
"Dari hasil pemeriksaan baru diakui satu kali pengiriman menggunakan wadah mesin kompresor. Jadi kompresor itu dipotong dulu kemudian senjata ini dibagi dalam beberapa potongan baru dimasukkan serta dengan amunisi kemudian dikirim menggunakan ekspedisi. nan disita di Polda Papua ada 6 pucuk. Satu kali transaksi Rp 1,3 miliar," jelasnya.
Mereka juga membikin beragam senjata api itu secara otodidak. Sementara, untuk amunisi peluru berasal dari PT Pindad. Mereka mendapat amunisi itu dari salah seorang nan tetap menjadi buron.
"Otodidak, hasil pemeriksaan lantaran memang awalnya suka bongkar pasar senjata angin, kemudian berkembang untuk membikin senjata api. Ini rakitan SS 1 dan sniper," ungkapnya.
"[Amunisi) ini pabrikan, nan diduga didapat dari rekannya nan sedang tetap dalam kita cari siapa pelakunya. Masih kita selidiki profil sebenarnya ini siapa. Untuk nama tetap kita rahasiakan," tambahnya.
Saat mengirim amunisi dan senpi rakitan itu, komplotan Bojonegoro ini menggunakan jalur darat dengan langkah disembunyikan dalam mesin kompresor.
"Para pelaku menaruhnya ke dalam wadah mesin kompresor. Jadi tabung kompresor dipotong dulu, lampau senjata ini dibagi dalam beberapa potongan lampau dimasukkan berbareng amunisi dan dikirim melalui ekspedisi khusus," ucap Farman di Surabaya.
Dari para tersangka, abdi negara juga mengamankan peralatan bukti mulai dari mesin bubut, gerinda hingga kompresor nan dipakai para tersangka untuk membikin belasan pucuk senpi rakitan.
Terdapat pula bahan peledak beserta detonator, magasin, popor, laras senjata rakitan dan beragam arsip pendukung lainnya. Petugas juga menyita duit tunai sebesar Rp369.600.000.
"Pada saat kita lakukan penyergapan banyak ditemukan peralatan bukti antara lain alat-alat bubut, perangkat las dan beberapa mesin untuk pembuatan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman balasan meninggal alias balasan penjara seumur hidup alias balasan penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
(frd/dna)