Polda Sulut Tahan Wn China Pengelola Tambang Ilegal Buntut Penembakan

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Sabtu, 15 Mar 2025 03:00 WIB

Polisi menangkap penduduk China, YL, diduga pengelola tambang terlarangan di Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, menyusul penembakan nan menyebabkan satu orang tewas. Polisi menangkap penduduk negara China, YL, diduga pengelola tambang terlarangan di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, menyusul penembakan nan menyebabkan satu orang tewas dan dua orang lainnya terluka. Ilustrasi. (Foto: iStockphoto/Serhii Ivashchuk)

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Polisi menangkap warga China, YL, diduga pengelola tambang terlarangan di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, menyusul penembakan nan menyebabkan satu orang tewas dan dua orang lainnya terluka. 

"Iya, WNA itu sudah kita amankan," kata Dirkrimsus Polda Sulut Kombes Pol Winardi Prabowo kepada wartawan, Jumat (14/3).

Sementara ini, kata Winardi interogator bakal berencana memanggil sejumlah saksi, termasuk saksi mahir dan melakukan gelar perkara nantinya.

"Kita bakal proses norma jika dari hasil pemeriksaan mahir nan berkepentingan terbukti mengenai masalah penambangan tanpa izin," ungkapnya.

Sebelumnya, Wakapolda Sulut, Brigjen Pol Bahagia Dachi menegaskan menutup letak tambang terlarangan setelah terjadi kejadian penembakan warga, pada Senin (11/3) kemarin.

"Tidak boleh ada penambangan terlarangan di wilayah Sulawesi Utara, apapun bentuknya. Bahkan jika area itu adalah area nan sudah dibeli dari masyarakat, jika mau menambang kudu lewat aturan-aturan nan sudah digariskan oleh Undang-Undang Pertambangan," kata Bahagia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Bahagia bahwa letak tambang tersebut telah beraksi sejak Juni 2024 lampau nan dikuasai seorang WNA inisial YL.

"Terlapor dikenakan Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 miliar," jelasnya.

(mir/rds)

[Gambas:Video CNN]