Pkb Sebut Tni Tak Tegas Soal Prajurit Duduki Jabatan Sipil

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Sabtu, 15 Mar 2025 05:40 WIB

Fraksi PKB di DPR mengingatkan agar TNI kudu mulai bersikap tegas kepada anggotanya nan menduduki kedudukan sipil alias nan tak diizinkan UU. Fraksi PKB di DPR mengingatkan agar TNI kudu mulai bersikap tegas kepada anggotanya nan menduduki kedudukan sipil alias nan tak diizinkan UU. (Foto: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Ketua Fraksi PKB di DPR, Jazilul Fawaid mengingatkan agar TNI harus mulai bersikap tegas kepada anggotanya nan menduduki kedudukan sipil alias nan tak diizinkan undang-undang.

Jazilul menegaskan setiap prajurit mestinya kudu mundur terlebih dulu dari dinasnya sebelum aktif di kedudukan sipil. Namun, dia mengaku ragu apakah selama ini patokan itu bertindak tegas.

"Kita mau agar militer betul-betul menjadi perangkat pertahanan negara. Untuk itu, kita kudu kembali kepada UU nan mengatur, ialah UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI," kata Jazilul dalam keterangannya, Jumat (14/3).

"Apakah nan sekarang sudah mengundurkan diri alias pensiun dari dinas aktif keprajuritan?. Mari kita koreksi bersama," imbuhnya.

Pernyataan itu dia sampaikan sekaligus merespons wacana ekspansi lembaga sipil nan boleh didujabat personel aktif TNI. Dalam RUU TNI, jumlah lembaga tersebut bertambah dari 10 menjadi 15.

Namun, Jazilul merasa patokan tersebut selama ini tidak dijalankan oleh para prajurit. Menurut dia, Panglima TNI dan Menteri Pertahanan (Menhan) hanya mengimbau, dan tidak ada tindakan tegas.

"Mestinya ditegakkan ini, lantaran ini undang-undang. Undang-undang nan mengatur agar profesionalitas TNI betul-betul terjaga. Hari ini tidak terjaga jika ini tidak dilaksanakan," kata dia.

Peneliti senior Imparsial, Al Araf sebelumnya sempat menyebut bahwa ada sekitar 2.500 prajurit TNI aktif nan menduduki kedudukan sipil berasas info Lemhannas pada 2023.

Dia menyebut bahwa selama ini ada pelanggaran UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam kasus tersebut. Sebab, Pasal 47 UU TNI hanya mengatur secara terbatas sejumlah posisi sipil nan bisa diduduki TNI.

"Tapi sekarang banyak di beragam kementerian, menurut saya ini pelanggaran dasar UU TNI," kata Al Araf dalam RDPU di Komisi I DPR beberapa waktu lalu.

Semantara, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa setelah RUU TNI disahkan, pihaknya bakal nengamgil sikap tegas. Menurut dia, semua TNI aktif nan menduduki kedudukan sipil kudu mundur dari kedinasan alias pensiun dini.

"Ya kelak kan andaikan TNI aktif menduduki dari kementerian dan lembaga bakal pensiun dini, bakal mengundurkan diri dari kedinasannya itu," kata Agus, Kamis (13/3).

(thr/rds)

[Gambas:Video CNN]