ARTICLE AD BOX
Pemkot Semarang | carpet-cleaning-kingston.co.uk
Rabu, 12 Mar 2025 20:25 WIB

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah bakal membebaskan retribusi bagi masyarakat nan hendak mempergunakan akomodasi publik, utamanya instansi Kecamatan dan Kelurahan.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mengatakan, perihal tersebut menjadi bentuk komitmen pihaknya dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selain itu, langkah ini merupakan bagian dari Program Prioritas 100 Hari Kerja, khususnya dalam mewujudkan Semarang Inklusif.
"Berbagai macam kejuaraan disampaikan bahwa masyarakat mau pakai ruangan kecamatan saja disuruh bayar. Maka saya minta Pak Sekda kelak agar mempersiapkan revisi Perwal nan mengatur pembebasan retribusi bagi masyarakat nan bakal mempergunakan ruang-ruang publik di dalam instansi Kecamatan dan Kelurahan," kata Agustina di Gedung Moch. Ichsan Balaikota Semarang, Senin (10/3).
Agustina berharap, langkah ini bakal mendorong masyarakat untuk semakin memanfaatkan ruang publik secara maksimal. Ini juga merupakan corak support Pemkot Semarang agar masyarakat semakin mudah menyelenggarakan kegiatan-kegiatan nan positif.
"Kecuali kita punya aula unik untuk pernikahan, nah itu berbeda. Kalau ruang kerja (di instansi kelurahan dan instansi kecamatan) nan digunakan untuk masyarakat itu tidak usah bayar," kata Agustina.
Lebih lanjut, Penjabat Sekda Kota Semarang Mochamad Khadhik menjelaskan jika pembebasan retribusi ini sudah sesuai Pasal 60 Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha.
Pihaknya sekarang tengah mengerjakan manajemen nan diperlukan untuk merevisi patokan nan ada.
"Nanti Bapenda bakal membikin memo sekaligus konsep surat info untuk OPD termasuk Kecamatan dan Kelurahan tentang pembebasan retribusi untuk tempat-tempat nan memang digunakan untuk aktivitas masyarakat," ujar Khadhik.
Meski demikian, dirinya menekankan bahwa tidak semua ruang publik nan menjadi aset Pemerintah Kota Semarang bakal bebas dari retribusi.
Pembebasan retribusi ini difokuskan pada instansi kelurahan dan instansi kecamatan. Adapun aktivitas nan diperkenankan untuk bisa mendapatkan pembebasan retribusi ini adalah nan berkarakter non-komersial.
"Kalau aktivitas nan sifatnya komersial jelas tetap kena retribusi. Sedangkan untuk kemaslahatan masyarakat misalnya pengajian alias kegiatan-kegiatan pertemuan dalam rangka mendukung program pemerintah misalnya masalah pilah sampah dan sebagainya ya (gratis). Jadi istilahnya nan non komersial," pungkasnya.
(inh)