Kpk Tetapkan 5 Tersangka Kasus Bank Jepara Artha

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Kamis, 18 Sep 2025 22:01 WIB

KPK tetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pencairan angsuran upaya di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha. Ilustrasi. KPK tetapkan lima tersangka kasus Bank Jepara Artha. (carpet-cleaning-kingston.co.uk/Adhi Wicaksono)

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan angsuran upaya pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 sampai dengan 2024.

"Dalam tahap penyidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi, ahli, penggeledahan di beberapa letak rumah alias instansi dan penyitaan barang, aset, uang. KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam bertemu pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (18/9) malam.

Lima orang tersangka itu adalah Direktur Utama PT BPR Jepara Artha Jhendik Handoko; Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha Iwan Nursusetyo; Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha Ahmad Nasir; Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha Ariyanto Sulistiyono; dan Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG) Mohammad Ibrahim Al'asyari.

"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan 7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," ungkap Asep.

Dalam proses penahan para tersangka, KPK menyebut ada salah seorang tersangka nan ditangkap paksa di Semarang lantaran tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Selain itu, adajuga satu tersangka lain menghadiri pemeriksaan tidak sesuai waktu nan dijadwalkan.

Lebih lanjut, selama proses melangkah interogator telah menyita banyak peralatan bukti nan diduga mengenai perkara tersebut. Mulai dari aset nan digunakan sebagai agunan 40 debitur fiktif sebanyak 136 bagian tanah alias bangunan, setara sekitar Rp60 miliar.

Kemudian aset milik Jhendik Handoko berupa duit sejumlah Rp1,3 miliar, 4 Mobil SUV (Toyota Fortuner dan Honda CRV) dan 2 bagian tanah.

Selanjutnya aset Mohammad Ibrahim Al'asyari berupa duit sebesar Rp11,5 miliar, 1 bagian tanah rumah, 1 unit mobil SUV (Toyota Fortuner), serta aset Ahmad Nasir berupa 1 bagian tanah rumah dan 1 unit sepeda motor.

"Proses kalkulasi kerugian finansial negara sedang dilakukan oleh BPK RI, diketahui nilai kerugian negara nan terjadi dalam perkara ini sekurang-kurangnya Rp254 miliar (baki debet + tunggakan bunga)," tutur Asep.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsijunctoPasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(ryn/tis)

[Gambas:Video CNN]