ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Aksi mogok sejumlah pengemudi truk tambang mengenai jam operasional membikin arus lampau lintas lumpuh di Jalan Legok, Kabupaten Tangerang-Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Kamis (18/9) malam.
Dalam tindakan itu, para pengemudi menghentikan kendaraan mereka di perbatasan kedua wilayah selama berjam-jam sebagai corak protes atas kebijakan pembatasan jam operasional.
Berdasarkan pantauan di lokasi, beberapa truk sengaja diparkir melintang di tengah jalan. Kondisi ini membikin lampau lintas tidak bergerak hingga lebih dari tiga jam, dengan antrean kendaraan mengular hingga 2 kilometer.
"Dari informasi, para pengemudi ini menentang kebijakan pembatasan jam tayang nan memang sudah lama diterbitkan Pemerintah Kabupaten Tangerang," ucap Udin (45), penduduk Desa Cirarab, Legok, di Tangerang.
Aksi protes itu berjalan sejak pukul 18.15 WIB hingga 20.45 WIB. Dampaknya, kendaraan roda empat dari arah Legok menuju Parung Panjang, maupun sebaliknya, terhenti total.
Menurut Udin, tindakan blokade ini membikin pengguna jalan dan penduduk setempat terjebak macet berjam-jam. Beberapa penduduk apalagi geram dan akhirnya membubarkan paksa penutupan jalan.
"Mereka (sopir) sengaja menutup jalan, alasannya mau melintas. Karena mereka pun ada nan sudah bekerja selama dua sampai tiga hari," ujarnya.
Petugas keamanan, abdi negara lampau lintas, hingga pemerintah setempat kemudian turun tangan menangani kejadian ini. Pada akhirnya, para pengemudi sepakat menertibkan kembali kendaraan mereka nan diparkir di tengah jalan.
"Kami berambisi agar pemerintah Kabupaten Tangerang dan Bogor berkoordinasi mencari solusi terbaik. Supaya para pengemudi mendapat kejelasan dan tidak merugikan masyarakat," kata Udin.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang sebelumnya sempat menggelar pertemuan dengan Dishub Kabupaten Bogor, Polres Tangerang Selatan (Tangsel), dan pihak mengenai lainnya di Kantor Kecamatan Legok, Rabu (17/9).
Pertemuan itu membahas penguatan pengawasan dan pengendalian patokan jam operasional kendaraan tambang sesuai Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022.
"Kami berjumpa dengan perwakilan Dishub Kabupaten Bogor dan pihak mengenai lainnya. Pertemuan ini penting, lantaran jika di sana ada kelonggaran jam, sementara di sini ketat, maka bakal menimbulkan penumpukan dan kemacetan," kata Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Jainudin.
Ia menambahkan, dalam pertemuan itu juga dilakukan fasilitasi tenteram antara Dishub Kabupaten Bogor dan masyarakat Kecamatan Legok, pascaviral kejadian Pos Dishub Bogor digeruduk warga.
"Alhamdulillah, masing-masing pihak sepakat berdamai," kata dia.
(dow/tis)
[Gambas:Video CNN]