ARTICLE AD BOX
carpet-cleaning-kingston.co.uk
Kamis, 18 Sep 2025 19:24 WIB

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap argumen Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak lagi mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang digugat di PN Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut perihal itu dikarenakan kasus nan menyeret Gibran merupakan ranah pribadi bukan sebagai Wakil Presiden.
"Jadi lantaran ini sifatnya gugatan sifatnya pribadi kepada Pak Gibran, bukan sebagai Wapres," ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/9).
Anang menjelaskan pendampingan nan sempat diberikan dikarenakan gugatan tersebut awalnya ditujukan kepada Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).
Alhasil, kata dia, Kejagung langsung mengutus JPN untuk mewakili Gibran. Hanya saja, dia mengatakan setelah sidang perdana tim JPN langsung ditarik lantaran dinilai tidak mempunyai legal standing.
"Pada saat datang di persidangan, dinyatakan oleh pemohon bahwa nan berkepentingan gugatan bukan atas nama jabatan, tapi atas nama pribadi," tuturnya.
"Kita beranggapan bahwa itu lembaga dan itu tetap ranah Jaksa Pengacara Negara, tapi jika sifatnya pribadi ya silahkan kepada nan bersangkutan," imbuhnya.
Sebelumnya Warga Jakarta Barat, Subhan menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara perdata sebesar Rp125 triliun.
Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis pengadil menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Sebab, Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat nan diselenggarakan berasas norma RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran Cawapres pada Pilpres lalu.
Selain itu, Subhan juga meminta majelis pengadil menghukum Gibran dan KPU bayar kerugian materil dan immateriil sebesar Rp125 triliun. Uang itu diminta untuk disetorkan ke kas negara lampau selanjutnya dibagikan ke setiap penduduk negara.
(tfq/dal)
[Gambas:Video CNN]