ARTICLE AD BOX
carpet-cleaning-kingston.co.uk
Kamis, 18 Sep 2025 20:44 WIB

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR secara resmi telah menetapkan daftar revisi undang-undang (RUU) nan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan 2026, Kamis (18/9).
Dalam rapat nan dihadiri Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej itu, Baleg DPR menetapkan sebanyak 52 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025, dan 67 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2026.
Jumlah RUU Prioritas 2025 tersebut merupakan hasil evaluasi, dari nan semula berjumlah 41. Baleg DPR dan pemerintah dalam rapat kerja pertimbangan tersebut menambahkan 10 RUU nan di antaranya ada RUU Perampasan Aset, RUU Polri, RKUHAP, hingga pengelolaan finansial haji.
Sementara, beberapa RUU nan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026, di antaranya seperti RUU Danantara, RUU Pemilu, PPRT, hingga Hak Asasi Manusia.
Selain masuk Prioritas 2025, RUU Perampasan Aset dan RUU Polri juga masuk Prolegnas Prioritas 2026.
"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pertimbangan perubahan kedua RUU pada Prolegnas Prioritas 2025 dan penyusunan RUU Prolegnas Prioritas 2026, dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Ketua Baleg DPR, Bob Hasan.
Usai disepakati di tingkat pleno, daftar RUU tersebut selanjutnya bakal dibawa ke Paripurna. Pada kesempatan itu, rapat juga menetapkan daftar RUU jangka menengah 2025-2029 nan jumlahnya mencapai 198.
"Kami sepakat Prolegnas Prioritas 2025 nan besok bakal disetujui berbareng pada pembahasan tingkat II bakal dievaluasi pada Desember 2025 alias Januari 2026," kata Eddy.
Jumlah total RUU itu, baik prioritas maupun jangka menengah, belum termasuk RUU nan berkarakter kumulatif terbuka, nan jumlahnya masing-masing lima di 2025, 2026, maupun jangka menengah.
(thr/isn)
[Gambas:Video CNN]