Kasus Investasi Taspen, Jaksa Kpk Tuntut Antonius Kosasih 10 Tahun Bui

Sedang Trending 1 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih dituntut pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus investasi PT Taspen.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) berkeyakinan Kosasih telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi mengenai dengan pengelolaan biaya investasi di PT Taspen nan merugikan finansial negara hingga Rp1 triliun.

"Menuntut agar majelis pengadil memutuskan: menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan," ujar Jaksa KPK Gilang Gemilang saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/9) sore.

Selain itu, jaksa meminta majelis pengadil menjatuhkan pidana tambahan kepada Kosasih berupa tanggungjawab bayar duit pengganti sejumlah nan dinikmatinya dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan norma tetap alias inkrah.

Apabila Kosasih tidak bayar duit pengganti dalam jangka waktu tersebut, maka kekayaan bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup duit pengganti tersebut.

"Dan dalam perihal terdakwa tidak mempunyai kekayaan barang nan mencukupi untuk bayar duit pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap jaksa.

Selain Kosasih, Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto dituntut dengan pidana 9 tahun dan 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ekiawan juga dituntut untuk bayar duit pengganti sejumlah nan dinikmatinya subsider 2 tahun penjara.

Perbuatan pidana kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kosasih didakwa melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02) nan default dari portfolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil kajian investasi.

Kosasih juga menyetujui peraturan dewan tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 tersebut.

Jaksa mengatakan pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.

Kosasih juga disebut merevisi dan menyetujui peraturan dewan tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur sistem konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan nan melakukan pengelolaan investasi Reksadana I-Next G2 secara tidak profesional.

Kosasih diduga memperkaya diri senilai US$127.037, Sin$283.000, EUR10.000, THB1.470, £20, JPY128, HKD500, dan KRW1.262.000. Sedangkan Ekiawan menerima US$242.390 dan mantan Direktur Keuangan PT Taspen periode Januari 2020-Januari 2022 sebesar Rp200 juta.

Sejumlah korporasi diduga juga turut diperkaya. Rinciannya adalah PT IMM sebesar Rp44.207.902.471, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp2.465.488.054, PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp108 juta, PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp44 juta, hingga PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp150 miliar.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]