ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) mendesak agar Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadhsrma Lukman Sukmaatmaja dijerat dengan pasal berlapis buntut tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pengamat Kepolisian dari ISSES Bambang Rukminto menilai perihal itu krusial lantaran kasus nan dilakukan Fajar telah mempermalukan lembaga Polri dan negara.
Bambang menegaskan penjeratan pasal berlapis juga kudu diterapkan karena kejahatan seksual terhadap anak termasuk dalam kejahatan luar biasa alias extraordinary crime dan the most serious crime.
"Kejahatan seksual pada anak di bawah umur disepakati oleh negara termasuk extra ordinary crime dan the most serious crime," tuturnya kepada wartawan, Rabu (12/3).
"Artinya Polri kudu bisa menuntaskan proses pidana pada pelaku, dan mendakwakan dengan pasal berlapis. Mulai Pasal Kejahatan Seksual pada Anak, Pornografi, maupun UU ITE," imbuhnya.
Di sisi lain, Bambang meminta agar proses pidana juga kudu dilakukan secara transparan dan tidak hanya berakhir pada proses sidang etik pekerjaan saja. Ia lantas mendorong agar proses sidang etik terhadap Fajar bisa dipercepat berbarengan dengan proses pidananya.
"Satu kata pecat dan proses pidana. Itu sudah mempermalukan lembaga penegak norma dan negara," tegasnya.
Desak pemecatan
Sementara itu aktivis wanita dan anak Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta agar Kapolri Jenderal Polisi Listyo segera memecat AKBP Fajar yang terjerat kasus narkoba dan pencabulan anak di bawah umur.
"Pecat dan langsung pidanakan (AKBP. Fajar) dia lantaran ini tidak cocok bagi seorang polisi," kata Aktivis Perempuan dan Anak, Sarah Lery Mboeik kepada wartawan di Mapolda NTT, Selasa (11/3).
Lery mengatakan Fajar sebagai personil Polri harusnya melindungi masyarakat khususnya wanita dan anak-anak. Namun, perwira menengah itu justru diduga mencabuli anak-anak.
"Saya takut bukan hanya satu kapolres, jangan sampai ada juga nan lain," ujarnya.
Lery juga meminta Polda NTT melindungi para korban, family korban, saksi dan juga pendamping korban dalam kasus pencabulan Fajar.
Sementara itu Direktur Rumah Perempuan NTT, Libby Sinlaeloe mengatakan kasus kekerasan seksual terhadap anak dan wanita di NTT sangat tinggi baik secara kualitas dan kuantitas.
Sehingga Libby berambisi ada perhatian dari Kapolri dan Kapolda NTT agar kasus kekerasan terhadap anak khususnya kasus kekerasan seksual seperti nan dilakukan Fajar tidak terulang lagi.
"Apalagi dilakukan orang nan harusnya melindungi terhadap anak. Tugas polisi melindungi melindungi tapi ketika oknum (polisi) nan melakukan tentunya bakal berakibat sangat luas," kata Libby.
Sebelumnya Kapolres Ngada AKBP Fajar ditangkap tim campuran Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kasus pencabulan anak di bawah umur pada Kamis (20/2).
Dari hasil tes urine nan dilakukan, Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba. Sementara itu kasus kekerasan seksual terhadap Fajar juga telah ditingkatkan ke tahap investigasi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT.
(fra/fra/tfq/ely)
[Gambas:Video CNN]