ARTICLE AD BOX
carpet-cleaning-kingston.co.uk
Jumat, 14 Mar 2025 09:38 WIB
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat untuk menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap Harun Masiku, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3) hari ini.
Pantauan di lokasi, Hasto tiba sekitar pukul 08.52 WIB dengan rompi tahanan berwarna oranye.
Hasto sempat memberikan sejumlah pernyataan tentang status dirinya sebagai tersangka dan proses norma nan bakal dijalani hari ini. Salah satunya, dia menyinggung dirinya adalah tahanan politik.
"Saya adalah tahanan politik, saya sudah baca dengan seksama terhadap surat dakwaan, semua produk daur ulang terhadap suatu pernyataan nan sudah mempunyai kekuatan norma tetap," ujar Hasto.
"Terdapat manipulasi, ada 20 keterangan nan sengaja berbeda antara dakwaan dan keterangan saksi," sambungnya.
Lebih lanjut, Hasto mengatakan pelimpahan berkas nan dilakukan oleh KPK dalam perkara ini terburu-buru. Bahkan, dia menyebut KPK melanggar HAM.
"Pada P21 [pelimpahan berkas penyidikan] saya juga sedang sakit, tetapi itu pun tetap dipaksakan sehingga hak-hak terdakwa dilanggar dan ini adalah pelanggaran HAM, tetapi hanya disebut 2 minggu," ujarnya.
DPP PDIP telah menunjuk sejumlah pengacara untuk memihak Hasto nan bakal duduk di bangku pesakitan pada hari ini. Salah satu nan menonjol adalah Eks Jubir KPK Febri Diansyah nan menjadi koordinator ahli bicara pengacara Hasto.
Selain itu, DPP PDIP juga menunjuk advokat kondang Maqdir Ismail dan Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy sebagai pengacara Hasto.
Hasto berbareng advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (belum ditahan) diproses norma atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Hasto disebut juga mengurus PAW personil DPR RI periode 2019-2024 wilayah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. Hasto juga dikenakan Pasal perintangan investigasi alias obstruction of justice.
Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengusulkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, upaya tersebut kandas.
(mab/dal)