ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk - Rasio klaim asuransi kesehatan tercatat mengalami penurunan menjadi 71,2% di tahun 2024 dari 97,5% di tahun 2023. Hal ini sebagai pengaruh dari manajemen akibat dari perusahaan asuransi nan banyak melakukan repricing pada tahun 2024.
Selain aspek repricing, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono mengatakan, penurunan klaim asuransi kesehatan ini juga melangkah seiring dengan perbaikan tata kelola maupun penyesuaian fitur asuransi kesehatan nan banyak didominasi oleh asuransi kesehatan nan berkarakter as charged.
Terkait dengan inflasi medis, terjadi tren kenaikan inflasi medis di Indonesia nan apalagi lebih tinggi dibandingkan inflasi umum. Di tahun 2024: inflasi unum 3%, Inflasi Medis 10,1% dan jika memandang trend global, pada tahun 2024 inflasi medis secara dunia ada di kisaran 6,5% dimana inflasi medis di Indonesia juga lebih tinggi dibandingkan inflasi medis global.
"Oleh lantaran itu dalam rangka memperbaiki tata kelola dan proses underwriting nan lebih baik pada produk asuransi kesehatan, OJK berencana menerbitkan RSEOJK Asuransi Kesehatan nan salah satunya mengatur mengenai adanya Medical Advisory Board (MAB)," ungkap Ogi dalam jawaban tertulis, dikutip Jumat, (14/3/2025).
Sebagai informasi, MAB dalam perusahaan asuransi berkedudukan sebagai penasihat dalam aspek medis, terutama dalam pertimbangan klaim, underwriting, dan pengembangan produk. Mereka membantu menilai klaim medis nan kompleks, mendeteksi potensi fraud, serta memberikan rekomendasi mengenai akibat kesehatan calon tertanggung.
Di sisi lain, MAB menjalin kerja sama dengan penyedia jasa kesehatan untuk memastikan kualitas jasa bagi pemegang polis. Dengan skill master ahli dan ahli medis lainnya, MAB membantu perusahaan asuransi menjaga keseimbangan antara profitabilitas dan perlindungan nasabah.
Apabila dijalankan dengan baik, Ogi menilai MAB bakal membantu perusahaan untuk efisiensi klaim kesehatan (dan andaikan memungkinkan MAB tidak kudu dimiliki per perusahaan, bisa berkarakter sharing).
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Over Utilisasi Jadi Isu,Apa Harapan Industri Asuransi Kesehatan
Next Article OJK Bakal Atur Klaim BPJS Kesehatan Bisa Digabung Asuransi Swasta