Dpr Usul Kapolres Ngada Bisa Dihukum Mati Terkait Kasus Asusila Anak

Sedang Trending 10 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Rabu, 12 Mar 2025 06:21 WIB

Anggota DPR Komisi VIII Fraksi PDIP mendesak Polri tidak hanya memproses etik Kapolres Ngada AKBP Fajar mengenai kasus cabul dan pornografi. Anggota DPR dari PDIP minta Kapolres Ngada NTT dihukum meninggal lantaran kasus cabul anak. ( Tangkapan layar instagram @mediapolresngada)

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina mendesak Polri tidak hanya memproses etik Kapolres Ngada Polda NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terkait kasus cabul terhadap anak di bawah umur, pornografi hingga narkoba.

"Harus di norma maksimal. Apalagi dia sebagai Kapolres, semestinya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, bener-bener perbuatan biadab," kata Selly kepada wartawan, Selasa (11/3).

Lebih lanjut, Selly menilai AKBP Fajar layak untuk dijatuhi balasan meninggal setelah dijatuhi balasan pemecatan oleh Div Propam Polri. Ia menilai balasan meninggal itu layak merujuk pada UU no 12 tahun 2022 tentang TPKS serta UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebab, kata dia, Pasal 13 UU TPKS mengatur balasan pemanfaatan seksual nan dilakukan seseorang terhadap seseorang di bawah kekuasaannya dapat dihukum maksimal 15 tahun penjara.

Terlebih, kata dia, tindak pidana itu dilakukan secara berlapis dengan merekam tindak cabul tersebut hingga tindak pidana penggunaan narkotika.

"Artinya jika di junto kan, maka serendahnya dia bisa dikenai balasan 20 tahun. Tapi lantaran bejatnya, saya pikir balasan seumur hidup alias meninggal lebih pantas," jelas Selly.

"Proses norma nan transparan dan akuntabel menjadi kebutuhan mendesak, sehingga keadilan bagi para korban dapat terwujud tanpa hambatan," sambungnya.

Sebelumnya eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap Propam Polri mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba pada Kamis (20/2). Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra menyebut hasil cek urine Fajar dinyatakan positif memakai sabu.

Saat ini, Fajar telah dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan. Terbaru, Kapolres Ngada diduga melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah Umur.

Hal tersebut diungkapkan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang Imelda Manafe.

Imelda menjelaskan nan sedang ditangani DP3A Kota Kupang saat ini satu orang korban berumur 12 Tahun. Tapi berasas asesmen bertambah menjadi tiga orang berumur tiga tahun dan 14 tahun.

Ketiga korban disebut mendapatkan kekerasan seksual dari pelaku. Aksi kekerasan seksual nan dilakukan Kapolres Ngada diduga sudah terjadi sejak pertengahan tahun 2024 lalu.

(dal/mab)

[Gambas:Video CNN]