Bos Antam Buka Suara Soal Kabar Emas Palsu Yang Meresahkan Masyarakat

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk - PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) alias Antam menjelaskan pemberitaan nan beredar di masyarakat mengenai emas palsu. Seperti diketahui, sempat viral di sosial media mengenai kasus emas tiruan 109 ton. Meskipun kasus tersebut merupakan 7 bulan lalu, namun tetap banyak diperbincangkan dan berakibat jelek pada kepercayaan masyarakat.

Direktur Utama Antam Nicolas D. Kanter mengungkapkan, perseroan juga terus berupaya memperbaiki gambaran perusahaan dan kepercayaan masyarakat terhadap produk emas miliknya.

Menurutnya, Antam merupakan satu-satunya perusahaan nan tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA) di Asia Tenggara. LBMA merupakan lembaga internasional nan mengatur standar dan praktik perdagangan emas dan perak di pasar global, memastikan kualitas dan kredibilitasnya.

"Jadi proses itu selalu di audit. Setiap tahun di audit. Jadi jika bilang bahwa emas dari Antam itu emas tiruan itu tidak mungkin," ujarnya saat rapat dengan Komisi VI di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (13/3).

Nicolas mengungkapkan, saat inikasus tersebut sedang dalam tahap persidangan. Informasi tidak betul tersebut juga sudah dikeluarkan pernyataan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Jadi ini juga tidak baik apalagi di dalam media nan terakhir kita itu disampaikan antam melampaui apalagi kerugian dari Pertamina. Jadi Rp 5,9 kuadriliun disampaikan itu di media tapi Alhamdulillah kita telah sukses juga bicara dengan kejaksaan agung sehingga Kapuspen juga mengeluarkan statement kemarin bahwa itu tidak benar," sebutnya.

Ia menjelaskan, saat ini perseroan telah melakukan perbaikan tata kelola emas. Ia mengaku, banyak kasus-kasus emas di masa lampau disebabkan oleh tata kelola kita juga kurang baik. "Tetapi juga apa nan diberitakan oleh media itu juga enggak semuanya benar," imbuhnya.

Ia meluruskan, kerugian nan dimaksud bukanlah produk emas palsu, melainkan perusahaan melainkan penyalahgunaan merek. Penggunaan logo Antam pada komoditas emas merupakan kewenangan eksklusif nan dimiliki perusahaannya. Dia mengatakan pembubuhan logo itu tak bisa dilakukan sembarangan, melainkan kudu seizin dan sepengetahuan Antam.

"Jadi kita tidak lagi memproses itu sekarang. Jadi itu nan tata kelola nan sudah kita perbaiki kedepannya," ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, nan dipertentangkan saat ini tetap ada perbedaan persepsi antara kerugian negara nan ditimbulkan dari kalkulasi nan diberikan oleh kejaksaan dengan jenis perseroan.

"Karena tetap menguntungkan. Kan ini dari tahun 2010 masalahnya sampai tahun 2021. Jadi kita tuh kesulitan untuk bilang bahwa itu adalah merugikan negara. Karena jelas-jelas emas itu untung," ucapnya.

Ia menyebut, pemberitaan nan tetap beredar di masyarakat juga bisa berasal dari kompetitor. Sebab, para produsen emas juga berlomba-lomba menjaring pangsa pasar

"Ada lima (dokumen) misalnya dia proses tapi ada dua nan diambil dari illegal mining. Jadi jika bilang tiruan ya bisa dikatakan ya tiruan alias (dokumen) tidak komplit lah. Artinya kita bisa simpulkan bahwa ANTAM tidak bisa memverifikasi arsip mana nan original dan arsip mana nan palsu," pungkasnya.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Peluang Cuan Bisnis Emas di 2025

Next Article Kongkalikong Budi Said Terungkap, MA Bisa Batalkan Putusan Perdata