Berebut Bahas Ruu Pemilu, Rapat Evaluasi Prolegnas Di Baleg Mamanas

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Rabu, 17 Sep 2025 21:30 WIB

Rapat Baleg DPR membahas revisi RUU pemilu memanas. Aria Bima mempertanyakan Baleg sempat usul telaah RUU tersebut pada 2024. Ilustrasi. Rapat di DPR telaah RUU Pemilu memanas. ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Rapat pertimbangan sekaligus penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Badan Legislasi (Baleg) DPR sempat memanas saat membahas revisi sejumlah undang-undang mengenai pemilu, Rabu (17/9).

Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima mempertanyakan argumen Baleg DPR sempat mengusulkan untuk membahas RUU tersebut pada 2024. Sebab, menurutnya, RUU pemilu merupakan tanggung jawab Komisi II nan menjadi mitra pemerintah di bagian politik dan pemerintahan.

"Ini penting, tolong dijelaskan Pak Ketua, ini mempermalukan Komisi II, kompetensi Komisi II pengawasan anggaran semua di Komisi II tanggung jawab apa ke publik. Tolong jelaskan kenapa tidak di Komisi II," kata Aria Bima dalam rapat.

Hal itu disampaikan Bima merespons pernyataan Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia nan sempat menyinggung kembali argumen Baleg sempat mengusulkan RUU pemilu saat penyusunan Prolegnas 2025 pada 2024.

Kala itu, menurut Doli, RUU Pemilu diusulkan Baleg lantaran Komisi II tak mengusulkan dengan menggantinya dengan RUU ASN. Sebab, dia mau RUU Pemilu tetap masuk agenda prolegnas. Namun, dalam rapat tersebut, Doli mengaku tak mempermasalahkan sekarang RUU pemilu kembali diusulkan Komisi II.

"Kembali ke Komisi II, ini sekaligus menjelaskan Pak Aria Bima waktu itu kan mengatakan kenapa UU Pemilu dan UU Pilkada itu diambil inisiatif oleh baleg," kata Doli.

Merespons itu, Bimo, sapaan berkawan Aria Bima, meminta penjelasan Baleg. Dia mengaku tak terima Baleg mengusulkan RUU tersebut.

"Kami kudu jawab apa, tidak bisa Komisi II? Ini kompetensi Komisi II, memangnya Baleg lebih kompeten untuk bicara pemilu?" Kata politikus PDIP itu.

RUU Pemilu nan dimaksud merujuk pada campuran sejumlah RUU mengenai pemilu dan partai politik nan diusulkan untuk dibahas dengan metode kodifikasi alias omnibus law. Di dalamnya mencakup RUU Pemilu, RUU Pilkada, RUU Pemerintah Daerah, RUU Partai Politik, hingga RUU MD3.

Komisi II sekarang telah mengusulkan lima RUU tersebut masuk Prolegnas Prioritas 2026. Baleg DPR selanjutnya bakal menetapkan lima RUU tersebut berbareng beberapa RUU nan diusulkan komisi lain di DPR dan pemerintah.

(thr/dal)

[Gambas:Video CNN]