8 Catatan Komisi Dpr Atas Revisi Uu Perlindungan Saksi Dan Korban

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso memberikan sejumlah catatan terhadap naskah revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban nan dalam proses pembahasan.

Hal itu disampaikan Sugiat dalam rapat lanjutan membahas RUU tersebut dengan LPSK di Komisi XIII DPR, Rabu (17/9).

Pertama, Sugiat mengingatkan agar tak ada klausul dalam RUU nan berpotensi multitafsir. Menurut dia, klausul nan dimasukkan dalam RUU kudu logis dan bisa dijalankan dengan baik.

"Saya pikir teknis-teknis nan menyulitkan kita ini jangan sampai menjebak kita untuk tidak melaksanakan itu," kata Sugiat dalam rapat.

Kedua, Sugiat meminta hasil obrolan LPSK dengan Komisi III DPR RI perihal RUU KUHAP nan tengah dibahas di waktu nan sama. Menurut dia, penjelasan itu perlu agar RUU PSK tak tumpang tindih dengan KUHAP.

"Karena kita kan mau harmonisasi, lantaran jika UU nan satu dengan UU nan lain bertolak belakang kelak enggak nyambung, saya pikir kelak dalam konteks itulah kelak kita bisa memposisikan penyusunan RUU LPSK ini bagaimana," katanya.

[Gambas:Video CNN]

Ketiga, Sugiat menolak jika LPSK dalam RUU dibatasi hanya mengatur berkedudukan dalam pemulihan saksi alias korban. Usulan pembatasan itu sebelumnya disampaikan Kejagung.

"Saya pikir jika dalam konteks UU itu tidak seperti itu, oleh lantaran itu tolong kelak dijelaskan jika memang ada info mengenai KUHAP nan bakal kita sahkan jika memang itu kaitannya dengan LPSK kelak kita sinkronkan di situ, agar tidak jauh, itu nan pertama," kata dia.

Keempat, dia mau LPSK mempertegas posisi saksi alias korban nan masuk UU. Menurutnya, kudu ada beleid nan mengatur dengan jelas kategori tindak pidana nan masuk ke RUU Perlindungan Saksi dan Korban.

"Apakah hanya tindak pidana tertentu alias seluas-luasnya semua korban dari tindak pidana kejahatan itu masuk dalam UU, saya pikir jika seperti itu ini problem teknisnya gimana LPSK bisa memaksimalkan peran dalam konteks perlindungan saksi dan korban," katanya.

Kelima, Sugiat juga menyinggung poin pemulihan korban tindak pidana lingkungan dan kehutanan. Dia mengingatkan jika pemulihan dalam kasus ini menyantap biaya nan tidak sedikit.

Keenam, Sugiat mempertanyakan hak-hak nan diperluas bagi saksi dan korban. Misalnya agunan terhadap kewenangan pegawai dan pekerjaan dari saksi dan korban. Dia mengingatkan agar poin tersebut bisa ditelaah kembali agar tidak tumpang tindih dengan UU Ketenagakerjaan.

Ketujuh, Sugiat meminta penjelasan mengenai masukan poin penguatan kerja sama LPSK dengan lembaga penegak norma lain, misalnya interpol dan sebagainya. Dia mengingatkan agar usulan nan diajukan ke Komisi XIII DPR RI tidak melanggar UU nan lain.

"Saya pikir hal-hal seperti ini nan tidak boleh menyulitkan kita kelak kita mengesahkan, kan nan menjalankan LPSK, jangan sampai menyulitkan LPSK," katanya.

Kedelapan, Sugiat meminta LPSK terus mengomunikasikan poin-poin nan tertuang dalam RUU PSK. Dia mau Komisi XIII DPR dan LPSK membahas setiap pasal dan ayat dengan komperehensif.

"Kita berambisi kelak pasal per pasal ayat per ayat, kita dengan LPSK lantaran LPSK nan punya kepentingan nan sangat teknis dalam kaitan revisi UU PSK maka kita telaah satu persatu sehingga tidak ada lagi problem-problem teknis di kemudian hari," kata dia.

(thr/chri)