ARTICLE AD BOX
carpet-cleaning-kingston.co.uk
Rabu, 17 Sep 2025 22:25 WIB

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Mabes Polri mengungkapkan sidang dugaan pelanggaran etik untuk lima personil Brimob Polda Metro Jaya nan ada di mobil rantis saat melindas ojol Affan Kurniawan masih berproses.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan saat ini Biro Wabprof Propam Polri tetap melengkapi berkas perkara kelima personil sebelum diajukan proses sidang etik.
"Kelengkapan berkas perkara untuk dilaksanakannya sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) ini tetap dalam progres untuk kesiapan melengkapi," ujarnya kepada wartawan di Slog Polri, Rabu (17/9).
Trunoyudo memastikan pihak pengawas eksternal, seperti Komnas HAM hingga Kompolnas, juga tetap dilibatkan dalam prosesnya.
Sehingga, dia meminta publik bersabar menunggu seluruh proses nan sedang berjalan. Mulai dari tahap pemeriksaan hingga pemberkasan untuk sidang.
[Gambas:Video CNN]
"Ada fase pada proses ini nan perlu dilakukan oleh pemeriksa sehingga juga kami menjamin dan meyakinkan bakal melibatkan kegunaan internal sebagai pengawasan," tuturnya.
"Juga dari eksternal khususnya juga dari Kompolnas. Tidak menutup seperti kemarin juga membuka akses dari Komnas HAM dan juga Dirjen HAM dari Kementerian HAM," pungkasnya.
Majelis Sidang KKEP sebelumnya telah menjatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hukuman itu diberikan lantaran Majelis Sidang menilai Cosmas tidak bersikap ahli saat bekerja mengamankan tindakan unjuk rasa.
Trunoyudo mengatakan perbuatan tidak ahli Cosmas selaku ketua nan kemudian menyebabkan adanya korban jiwa ialah Ojol Affan Kurniawan nan tewas usai dilindas Rantis mereka.
(tfq/chri)