Bareskrim Tetapkan Produsen Minyakita Di Depok Jadi Tersangka

Sedang Trending 19 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Selasa, 11 Mar 2025 12:59 WIB

Pemilik penyimpanan di Depok, Jawa Barat, berinisial AWI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan takaran produk Minyakita. Bareskrim Polri menetapkan pemilik penyimpanan di Depok, Jawa Barat, berinisial AWI sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan takaran produk Minyakita. (carpet-cleaning-kingston.co.uk/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Bareskrim Polri menetapkan pemilik penyimpanan di Depok, Jawa Barat, berinisial AWI sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan takaran produk Minyakita.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut tersangka AWI merupakan pihak pengelola penyimpanan produksi nan terletak di Jalan Tole Iskandar, Depok. Ia menyebut letak itu sebelumnya dikelola oleh PT Artha Eka Global Asia (AEGA).

"Dalam perkara ini interogator telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial AWI nan berkedudukan sebagai pemilik dan penanggung jawab aktivitas upaya di gudang," ujarnya dalam konvensi pers di Bareskrim, Selasa (11/3).

Helfi menjelaskan tersangka AWI ditugaskan sebagai kepala bagian untuk mengelola letak itu oleh PT MSI dan PT ARN. Berdasarkan perannya, dia menyebut tersangka AWI berkedudukan mengemas dan menjual minyak goreng bungkusan beragam macam merek, termasuk Minyakita.

Helfi menyebut penggunaan merek Minyakita itu sudah sesuai dengan persetujuan dari Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag untuk perusahaan PT ARN dan PT MSI.

"Tersangka menjalankan upaya tersebut sejak Februari 2025 dengan kapabilitas produksi upaya Rata-rata 400-800 karton sehari bungkusan botol maupun pouch," tuturnya.

Lebih lanjut, Helfi mengatakan tersangka AWI mengaku mendapatkan bahan baku minyak goreng curah untuk dijadikan Minyakita dari PT ISJ melalui trader inisial "D" di wilayah bekasi dengan nilai Rp18.100 per kilo.

Sementara untuk bungkusan botol dan pouch dari trader PT MGS di wilayah Kota Bekasi Jawa Barat dengan nilai untuk bungkusan botol Rp930 per pcs dan bungkusan pouch Rp680 pcs dan Rp870 pcs.

Atas perbuatannya, AWI dipersangkakan melanggar tindak pidana Pasal 62 jo Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, dikenakan Pasal 102 jo Pasal 97 dan/atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU No.18/2012 tentang Pangan, dan alias Pasal 120 UU No.3/2014 tentang Perindustrian.

Selanjutnya, Pasal 66 jo Pasal 25 ayat (3) UU No.20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dan alias Pasal 106 jo Pasal 24 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 30 ayat (2) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan alias Pasal 263 KUHP.

(fra/tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]