Usut Aksi Rusuh Surabaya-sidoarjo, Polda Jatim Sita 11 Buku

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Polda Jawa Timur dan jajarannya menyita 11 kitab dari massa tindakan demonstrasi nan berujung ricuh di Surabaya dan Sidoarjo, sepanjang 29-31 Agustus 2025.

Sejumlah kitab itu dikaitkan dengan peristiwa kerusuhan nan terjadi saat gelombang demo di Indonesia pada Agustus lalu, termasuk di sejumlah wilayah Jatim.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko mengatakan perihal itu bermulai saat terjadi perusakan dan penyerangan kepada petugas Pos Polisi Waru, Sidoarjo, Sabtu (30/8) awal hari.

Dari peristiwa itu, polisi kemudian menangkap 18 orang nan diduga melakukan penyerangan ke petugas. Mereka terdiri dari delapan orang dewasa, dan 10 anak di bawah umur alias anak nan berhadapan dengan norma (ABH).

Salah satunya adalah tersangka GLM (24) asal Surabaya. Saat mendalami penyelidikan, polisi mengaku menemukan sejumlah kitab mengenai anarkisme di rumah nan bersangkutan. Mereka pun menyitanya sebagai peralatan bukti.

"Kemudian dari penangkapan ini dikembangkan rupanya tersangka ini, GLM (24) ini pada saat kami melakukan penggeledahan ditemukan buku-buku referensi ya, buku-buku nan bacaannya berpaham anarkisme," kata Widi, saat konvensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (18/9).

Pantauan CNNIndonesia.com, sejumlah kitab nan disita polisi itu dan ditampilkan dalam konvensi pers di antaranya adalah, 'Anarkisme' kumpulan esai dari Emma Goldman, dan 'Apa Itu Anarkisme Komunis' tulisan Alexander Berkman, 'Karl Marx' karya Franz Magnis-Suseno, 'Kisah Para Diktator' karya Jules Archer, dan 'Strategi Perang Gerilya Che Guevara'.

Saat ditanya kenapa buku-buku itu disita dan dijadikan peralatan bukti, Widi mengatakan, polisi menilai bacaan-bacaan itu mempunyai pengaruh terhadap langkah pandang dan tindakan seseorang.

"Untuk mendalami bahwa ya apakah kitab referensi ini berpengaruh terhadap ya langkah pandang seseorang sehingga melakukan tindakan-tindakan anarki," klaimnya.

Polda Jawa Timur dan jajarannya menyita 11 kitab dari massa tindakan demonstrasi nan berujung ricuh di Surabaya dan Sidoarjo, sepanjang 29-31 Agustus 2025. Sejumlah kitab itu dikaitkan dengan peristiwa kerusuhan. (CNNIndonesia/Farid)Sejumlah tersangka perusuh dalam gelombang demo Agustus lampau nan ditampilkan dalam konvensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, 18 September 2025. (CNNIndonesia/Farid)

Widi berpendapat, pendalaman terhadap kitab referensi para tersangka ini krusial dilakukan untuk mencari motif, pola dan peristiwa kerusuhan nan ditimbulkan seseorang.

"Pendalaman-pendalaman ini krusial ya, lantaran kita mau menghubungkan ya motif, pola, hubungan ya peristiwa rusuh nan terjadi kemarin. Sehingga ini kita lakukan penyitaan [buku]. Jadi semua nan ada hubungannya dengan tindak pidana alias perbuatan pidana kita lakukan langkah-langkah kejahatan, ya," ucapnya.

Dia juga menjelaskan, untuk mengungkap dugaan tindak kejahatan, ada sejumlah jenis peralatan bukti.

Pertama adalah bukti langsung, sedangkan kedua adalah bukti petunjuk nan bakal mengungkap fakta-fakta lainnya.

"Ada nan peralatan bukti langsung digunakan untuk melakukan perbuatan pidana, ada juga peralatan bukti nan nantinya juga bakal bisa untuk mengungkap nan diungkapkan tadi pola jaringan dan latar belakang dari pelaku kenapa melakukan tindakan tersebut," ucapnya.

Perusakan pos polisi Waru Sidoarjo

Sementara dalam kasus perusakan Pos Polisi Waru, Sidoarjo, dan penyerangan aparat, polisi awalnya menangkap 40 orang. Rinciannya adalah 12 orang dewasa, 28 anak.

Dari jumlah itu 22 orang dipulangkan dan 18 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Massa juga melakukan pengeroyokan kepada petugas di Pos Polisi Waru nan mengakibatkan seorang personil Polresta Sidoarjo mengalami luka-luka di kepala," ujar Widi.

Dari 18 orang itu, delapan merupakan orang dewasa, sedangkan 10 sisanya merupakan anak berhadapan dengan norma (ABH).

Para pelaku tersebut masing-masing mempunyai peran menyerang petugas dengan batu, merusak pos polisi Waru, hingga mencuri tameng aparat.

Delapan pelaku dewasa itu antara lain MAN (18), BZ (21), AY (21), RAS (21), SBA (21), GS (21) mereka adalah penduduk Sidoarjo. Kemudian EPS (22) dan GLM (24) penduduk Surabaya.

Dalam kasus perusakan dan penyerangan ini para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. 

(frd/kid)

[Gambas:Video CNN]