ARTICLE AD BOX
carpet-cleaning-kingston.co.uk
Senin, 24 Feb 2025 18:42 WIB

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur-Wakil Gubernur Bangka Belitung yang diajukan pasangan Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlulah
"Mengadili, dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025, Senin (24/2).
Mahkamah dalam pertimbangannya mengungkapkan dalil pemohon mengenai surat rekomendasi pemungutan bunyi ulang (PSU) dari Bawaslu Kabupaten Bangka nan tidak ditindaklanjuti, tidak berdasar menurut hukum.
Selain itu, MK menemukan kebenaran norma kendati pun surat berkenaan dengan rekomendasi, secara substansi isinya tidak dimaksudkan merekomendasikan PSU. Namun, meminta KPU Kabupaten Bangka mengkaji lebih lanjut beberapa TPS nan berpotensi memenuhi syarat PSU sesuai ketentuan berlaku.
Di samping itu, setelah dikonfirmasi Mahkamah dalam persidangan, Bawaslu Kabupaten Bangka mengakui ada kesalahan dalam memahami dan menindaklanjuti himbauan nan diberikan Bawaslu Kabupaten Bangka nan sesungguhnya bukan petunjuk untuk ditindaklanjuti dengan rekomendasi kepada KPU Bangka.
"Bahwa Mahkamah telah melakukan pencermatan terhadap lapora hasil pengawasan pengawas di 31 TPS tersebut dan tidak menemukan keadaan nan dapat menyebabkan PSU," kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic membacakan pertimbangan Mahkamah.
Dalam persidangan perdana, Pasangan Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlulah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 400 TPS dalam Pilgub Bangka Belitung 2024.
Di Pilgub Bangka Belitung, Erzaldi-Yuri Kemal memperoleh 290.548 suara. Sedangkan paslon Hidayat Arsani-Heliana meraih 299.591 suara. Yuri diketahui adalah anak dari Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra.
Dalam pokok permohonan, Yuri mengatakan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan PSU dapat dilakukan andaikan terbukti terdapat 1 alias lebih keadaan-keadaan.
(kid/yoa)
[Gambas:Video CNN]