ARTICLE AD BOX
Info Politik | carpet-cleaning-kingston.co.uk
Selasa, 11 Mar 2025 20:29 WIB

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Ketua DPP PDIP Bidang Sumber Daya, Said Abdullah memberikan tanggapan mengenai uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik nan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini diajukan oleh pengajar norma tata negara Universitas Udayana Edward Thomas Lamury Hadjon, khususnya Pasal 23 ayat 1 nan mengatur masa kedudukan ketua umum partai politik.
Said sendiri menghormati gugatan nan dilayangkan ke MK tersebut sebagai bagian dari demokrasi. "Kami menghormati semua penduduk negara nan mengambil langkah hukum, termasuk mengusulkan gugatan uji materiil terhadap pasal 23 ayat 1 Undang-Undang No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik," ucap Said dalam keterengan tertulis, Selasa (11/3).
Said menerangkan, jika merujuk pada Pasal 23 ayat 1 UU Parpol tersebut, tidak ada izin nan mengatur unik tentang kedudukan ketua umum parpol. "Beleid tersebut hanya mengatur pergantian pengurus partai politik nan merujuk pada AD/ART partai," ucapnya.
Said menjelaskan, dalam sistem demokrasi, partai politik mempunyai otonomi dalam menentukan sistem internalnya, termasuk dalam penyusunan AD/ART. UU Partai Politik menegaskan bahwa pengelolaan partai merupakan kewenangan personil dan pengurusnya.
"Hal ini juga gambaran dari pilihan pengakuan dari negara untuk memberikan dan menghormati partai politik sebagai organisasi demokratis, nan dicerminkan dari kemandirian para personil dan pengurus partai menyusun AD/ART," tutur Said nan juga Ketua Banggar DPR ini.
Karena itu, lanjut Said, UU Parpol ini tidak mengatur secara spesifik urusan perincian AD/ART partai, termasuk masa kedudukan ketua umumnya. Menurutnya, MK sebagai lembaga nan mengawal konstitusi tentunya bakal mempertimbangkan asas kerakyatan dan otonomi partai politik dalam memutuskan perkara ini.
"Saya kira MK juga bakal menghormati kedaulatan parpol sebagai gambaran dari organisasi sipil nan merupakan pilar demokrasi. Apapun itu, kita percayakan kepada MK mengadili uji materiil dari pemohon," pungkas Said.
(ory/ory)