Rupiah Kebanyakan Nol, Ubah Rp1.000 Jadi Rp1 Disebut Jadi Solusi

Sedang Trending 8 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan pengetesan atas Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Permohonan tersebut dikarenakan banyaknya nol dalam pecahan mata duit rupiah.

Pemohon tersebut berjulukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dengan surat nan telah teregistrasi dalam file nomor 23/PUU-XXIII/2025.

"Mengajukan permohonan pengetesan konstitusionalitas UU Pasal 5 ayat (1) huruf C Pasal 5 ayat (2) huruf c UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,"dalam permohonan dikutip Selasa (11/3/2025).

Selama ini, Zico mengeluhkan tentang pecahan tersebut, sehingga diperlukan langkah penyederhanaan alias redenominasi julukan pecahan dalam nomor dan huruf sebagaimana nilai nominalnya nan telah disesuaikan dengan mengkonversi nomor Rp 1.000 (Seribu Rupiah) menjadi Rp 1 (Satu Rupiah).

Ia menilai banyaknya nomor nol dalam mata duit Rupiah tidak efisien. Menurutnya, banyak negara-negara nan memangkas nomor nol dalam mata duit menandakan sungguh stabilnya perekonomian negara tersebut.

Ia pun menyinggung wacana redenominasi Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, pada tahun 2010 nan berencana untuk melakukan redenominasi mata duit rupiah.

"Menurut Darmin, Indonesia perlu melakukan redenominasi untuk menghadapi tantangan ke depan berupa integrasi perekonomian regional," tulisnya.

Masalah lainnya lantaran kebiasaan dalam menghitung denominasi nan besar tersebut berakibat pada meningkatnya rabun jauh.

"Karena kelelahan visual dan ketegangan otot mata sebagai akibat nomor nol nan banyak tersebut pada penglihatan," tulisnya.

Zico menilai terdapat beberapa untung nan didapatkan ketika Indonesia melakukan redenominasi. Yakni, efisiensi biaya percetakan uang, membikin mata duit lebih praktis, serta menjaga jumlah duit nan beredar.

"Bank Indonesia kudu menjaga jumlah duit beredar, jika jumlah nan beredar tidak dikendalikan hingga melampaui 10% perihal ini bakal memicu pengaruh inflator," tulisnya.

Tak hanya itu, menurutnya redenominasi rupiah dalam skala internasional dapat berakibat positif. Seperti:

  1. Mengurangi kompleksitas transaksi internasional
  2. Membangkitkan kredibilitas rupiah di mata dunia
  3. Menyederhanakan pelaporan finansial internasional
  4. Mendukung stabilitas pasar valas
  5. Penyelarasan dengan negara-negara ASEAN

(mij/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: BI Tahan Level Suku Bunga 5,75% di RDG BI Februari 2025

Next Article Dolar AS Tembus Rp16.300, Begini Penjelasan Bos BI!