ARTICLE AD BOX
carpet-cleaning-kingston.co.uk
Selasa, 11 Mar 2025 12:45 WIB

Tanjungpinang, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Anggota Provost Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) inisial SS berbareng istrinya inisial AA ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri. Keduanya ditangkap karena diduga terlibat jaringan narkoba Internasional Malaysia-Batam.
"Iya benar, personil Polresta Tanjungpinang berbareng istrinya ditangkap, berasas info dari Direktorat Reserse Narkoba," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi, Selasa (11/3).
Zahwani mengatakan SS ditangkap berbareng istrinya di bilik kost di wilayah Sungai Panas, Batam. Ia ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan hasil tangkapan sebelumnya di pelabuhan Batam Centre dengan peralatan bukti 185 gram sabu-sabu dari seorang kurir inisial PG.
Pengakuan dari kurir, peralatan haram itu didapat dari personil Polresta Tanjungpinang.
Lebih lanjut, dia mengatakan tersangka sudah resmi ditahan di Polda Kepri untuk menjalani proses norma lebih lanjut.
Zahwani mengklaim sebelumnya Polda Kepri sudah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diantaranya dua orang personel dipecat dan tujuh orang hanya disanksi demosi mengenai kasus narkoba pada Desember 2024 lalu.
Pada sidang pelanggaran kode etik Polri itu terungkap kebenaran perwira Kompol CP nan merupakan personel Subdit II Diresnarkoba Polda Kepri memeras pengguna Narkoba sebesar Rp20 juta sebagai duit tenteram agar pelaku bisa dibebaskan.
Saat itu, pelaku penyalahgunaan narkoba tidak mempunyai uang. Tetapi Kompol CP meminta KTP pelaku untuk melakukan pinjaman online (Pinjol). Setelah uangnya cair pelaku pun dibebaskan.
(arp/dal)
[Gambas:Video CNN]