Pemerintah Targetkan Ruu Tni Selesai Sebelum Reses Dpr 21 Maret

Sedang Trending 21 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Selasa, 11 Mar 2025 18:56 WIB

Menhan menyebut pemerintah menargetkan penyelesaian revisi UU TNI bisa selesai sebelum masa reses DPR mulai Jumat (21/3) pekan depan. Presiden RI Prabowo Subianto didampingi Menhan Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat inspeksi pasukan di Akmil Magelang. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Pemerintah menargetkan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) bisa selesai sebelum masa reses DPR RI atau sebelum libur lebaran tahun ini namalain Lebaran 1446 Hijriah.

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan telah menugaskan Sekjen Kemenhan untuk ikut terlibat pembahasan RUU tersebut berbareng DPR. Pihaknya mau agar RUU TNI selesai sebelum masa reses DPR.

DPR bakal memasuki masa reses mulai Jumat (21/3) nanti.

"Menteri Pertahanan menugaskan Sekjen Kemenhan untuk memimpin golongan kerja nan bakal membahas tiga pasal nan bakal dibahas, dengan angan ini bisa selesai pada bulan Ramadan. Kita harapkan ini selesai sebelum reses para personil DPR," kata Sjafrie di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (11/3).

Pada hari ini pemerintah telah menyerahkan naskah daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI sebagai acuan. DIM terdiri poin-poin rumusan perubahan UU TNI.

Sementara dalam rapat dengan Komisi I DPR RI, Sjafrie mengungkap empat poin pokok objek perubahan.

Pertama, penguatan dan modernisasi alutsista.

Kedua, memperjelas batas penempatan TNI dalam tugas non-militer di lembaga sipil.

Ketiga, peningkatan kesejahteraan prajurit.

Terakhir, mengatur pemisah usia pensiun TNI.

Namun, Sjafrie menegaskan revisi hanya bakal menyasar tiga pasal. Masing-masing Pasal 3 soal kedudukan TNI, Pasal 47 mengenai penempatan TNI di lembaga sipil, dan Pasal 53 mengenai masa pensiun.

"Ini bakal dibahas di dalam Panitia Kerja (Panja), nan bakal dipimpin ketua Komisi I dan masing-masing menteri norma menugaskan eselon 1, sedangkan Menkeu menugaskan eselon 1, Mensesneg menugaskan eselon 1," kata laki-laki nan jadi Pangdam Jaya saat masa Reformasi 1998 itu.

Sjafrie secara unik juga mengungkap pengarahan presiden mengenai penempatan TNI di lembaga sipil. Menurut dia Presiden Prabowo Subianto telah menugaskan agar TNI nan aktif di kedudukan sipil kudu mundur alias pensiun awal merujuk Pasal 47.

"Presiden selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan untuk para prajurit TNI nan bakal ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu kudu pensiun, dan kita sebut pensiun dini," katanya.

(kid/thr)

[Gambas:Video CNN]