ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Proyeksi pasar stablecoin dunia diperkirakan bakal melampaui US$250 miliar alias setara Rp 4.089 triliun di 2028. Negara-negara Asia Tenggara nan lebih dulu membangun prasarana kripto kuat bakal berada di posisi terbaik untuk meraih faedah ini, termasuk Indonesia.
Apalagi Indonesia mempunyai kurang lebih 15 juta penanammodal kripto, dan menempati ranking tujuh besar bumi secara jumlah. Bahkan, bukan tidak mungkin tren pergerakan investasi mata uang digital melampaui model "niche untuk trader" menuju integrasi nyata ke dalam finansial sehari-hari.
"Pada 2030, saya memandang ekonomi kripto Indonesia menjadi bagian dari finansial sehari-hari, bukan hanya tempat spekulasi. Pondasi nan kita bangun sekarang bakal menentukan apakah mata uang digital betul-betul mendorong inklusi finansial alias tetap terjebak sebagai aset perdagangan," ujar Maksym Sakharov, Co-Founder dan CEO WeFi, Kamis (28/8/2025).
Menurutnya, ketidaksesuaian itu membuka ruang bagi perusahaan untuk menawarkan langkah menghubungkan minat terhadap aset digital dengan penggunaan praktis. Pertanyaannya bukan lagi jika, melainkan kapan dan gimana mengambil kripto secara mainstream dimulai.
Namun, saat ini pemegang kripto di Indonesia tetap terhambat teknologi nan rumit dan izin nan belum jelas mengenai penggunaan kripto sebagai perangkat tukar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nan saat ini menjadi regulator investasi kripto melarang lembaga jasa finansial menyalurkan seluruh aktivitas mengenai kripto penggunaan praktis seperti sebagai perangkat tukar.
"Larangan pembayaran justru memperjelas di mana crypto paling banyak membantu saat ini. Orang menginginkannya untuk remitansi, menabung, dan meminjam, ujar Maksym.
Penggunaan kripto di Indonesia sendiri sudah meluas, tetapi aturannya tetap ketat. Regulator menarik garis tegas pada pembayaran, namun tetap membuka pintu bagi pertumbuhan dan penemuan di masa depan setelah sistemnya matang.
Seperti diketahui, sekarang OJK mengakui 23 entitas berlisensi, di antaranya adalah bursa dan lembaga kliring, nan memberikan patokan keterlibatan nan lebih jelas bagi bank dan mitra.
(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jumlah Investor Kripto RI Tembus 13,71 Juta, Transaksi Rp 32,45 T