ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Menteri Agama era Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas perihal beda patokan kuota haji tambahan nan didapat untuk tahun 2023-2024.
Materi serupa juga didalami lewat staf unik Yaqut nan merupakan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ishfah Abidal Aziz nan juga diperiksa sebagai saksi pada hari ini.
"Penyidik mendalami mengenai dengan kronologi kuota tambahan nan kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting alias pembagian kuota haji unik dan juga kuota haji reguler," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Senin (1/9) sore.
Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah Presiden RI ke-7 Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota nan juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji unik ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji unik terdiri atas jemaah haji unik dan petugas haji khusus. Lebihnya ialah 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 semestinya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 alias setara dengan 92 persen, dan kuota haji unik sebanyak 1.600 alias setara dengan 8 persen.
Dengan demikian, semestinya haji reguler nan semula hanya 203.320 bakal bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji unik nan semula 17.680 bakal bertambah menjadi 19.280 orang.
Namun, nan terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 nan ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.
Selain soal itu, Budi menambahkan interogator juga mendalami perihal aliran uang.
"Dan juga mengenai dengan dugaan-dugaan aliran duit dari pembagian kuota haji tersebut itu juga didalami oleh interogator dalam pemeriksaan hari ini," ucap dia.
Dalam kesempatan itu, Budi menjelaskan argumen interogator belum menetapkan tersangka dalam kasus kuota haji.
"KPK tetap terus mendalami, menganalisis keterangan-keterangan dari para saksi termasuk tentunya saksi-saksi lainnya juga dipanggil dan diperiksa," tandasnya.
KPK juga periksa Ketum Kesthuri hingga travel Uhud Tour
Pada hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Keuangan Asosiasi Mutiara Haji Achmad Ruhyadin dan Manajer Operasional PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) periode Oktober 2024-sekarang Arie Prasetyo.
Kemudian Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba dan Staf PT Anugerah Citra Mulia Eris Herlambang.
Berdasarkan info nan dihimpun, hanya Arie nan belum menghadiri panggilan pemeriksaan.
Berdasarkan kalkulasi awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini bakal dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam proses investigasi berjalan, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan berjalan ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik pemasok perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, instansi pemasok perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama.
Banyak peralatan bukti diduga mengenai perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
(ryn/dal)
[Gambas:Video CNN]