Wakil Panglima Bantah Narasi Cipta Kondisi Mengarah Ke Darurat Militer

Sedang Trending 1 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita membantah narasi nan menyebut adanya dugaan cipta kondisi untuk menerapkan keadaan darurat militer setelah gelombang demo nan berujung ricuh sejak tengah pekan lalu.

Belakangan beredar di media sosial narasi nan menyebut demo di-setting ricuh hingga dugaan pembiaran penjarahan rumah sejumlah pejabat negara agar dapat menyatakan status darurat militer.

Tandyo membantah perihal tersebut.

"Saya kira apa nan keahlian TNI untuk mencipta kondisi? Kita kan di belakang terus, di belakang Polri," kata Tandyo di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (1/9) siang.

Tandyo juga membantah adanya dugaan pembiaran terhadap penjarahan ke rumah sejumlah personil DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Sabtu (30/8) malam.

Ia mengaku TNI tak tinggal tak bersuara atas penggerudukan oleh massa tak dikenal terhadap rumah sejumlah pejabat negara tersebut.

Tandyo mengaku TNI sigap turun melakukan pengamanan seusai diminta. Mereka mulai melakukan pengamanan pada 31 Agustus alias H+1 penggerudukan rumah para pejabat.

"Kita selalu diminta dulu kan baru turun, makanya pada saat tanggal 30 dipanggil presiden kan mungkin ada permintaan, makanya tanggal 31 kita turun," ucapnya.

Sebelumnya Presiden RI Prabowo memerintahkan Polri dan TNI untuk mengambil tindakan tegas terhadap segala macam corak perusakan akomodasi umum ataupun penjarahan.

"Aparat nan bekerja juga kudu menegakkan norma andaikan ada pelanggaran-pelanggaran nan menakut-nakuti kehidupan masyarakat luas,"katanya.

Kemudian, narasi dugaan bakal diterapkannya darurat militer ramai dibicarakan di medsos.

Perihal syarat penerapan darurat militer, diatur dalam Konstitusi UUD NRI 1945 Pasal 12 nan ketentuan lebih lanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 23 Tahun 1959 Tentang Keadaan Bahaya.

Pasal 1 peraturan tersebut menyatakan Presiden RI dapat menyatakan seluruh alias sebagian dari wilayah RI dalam keadaan ancaman dengan tingkatan keadaan darurat sipil alias darurat militer alias keadaan perang.

Salah satu syarat penetapan keadaan ancaman itu adalah adanya ancaman sebagian alias seluruh wilayah RI nan terancam pemberontakan, kerusuhan, alias akibat musibah alam.

Sementara itu, saat mendampingi Presiden Prabowo membesuk polisi korban ricuh, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengaku bakal memburu seluruh pihak nan diduga membiayai tindakan demo hingga berujung rusuh di pelbagai wilayah beberapa waktu terakhir.

Sigit mengatakan telah memerintahkan seluruh jejeran untuk menindaklanjuti perintah Prabowo agar segera mengembalikan situasi keamanan di masyarakat.

"Sehingga masyarakat bisa kembali melaksanakan kegiatannya, perekonomian bisa kembali tumbuh," ujarnya kepada wartawan di RS Polri Soekamto, Jakarta Timur, Senin.

Oleh karena itu, Sigit menegaskan pihaknya bakal mencari seluruh pelaku nan membikin kerusuhan dan memproses pidana sesuai patokan nan berlaku.

"Kita bakal menarik dari kebenaran nan kita dapat bakal terus kita cari baik pelaku di lapangan, aktornya, siapa nan membiayai semua bakal kita cari," tuturnya.

(mnf/tfq/kid)

[Gambas:Video CNN]