ARTICLE AD BOX
carpet-cleaning-kingston.co.uk
Senin, 24 Feb 2025 16:24 WIB

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilwalkot Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Pilkada serentak 2024. Dalam putusannya, MK meminta KPU melakukan pemungutan bunyi ulang (PSU).
"Memerintahkan KPU Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemungutan bunyi ulang pada setiap TPS," kata Ketua MK Suhartoyo dalam membacakan putusan, Senin (24/2).
MK meminta PSU itu dilaksanakan dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan nan digunakan pada pemungutan bunyi 27 November 2024 lalu.
Kali ini, MK meminta KPU menggunakan surat bunyi nan memuat dua kolom, nan terdiri atas satu kolom nan mencantumkan paslon nomor urut 1 dan satu kolom kosong tak bergambar.
"Dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan ini diucapkan," ucapnya.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan Pilkada Banjarbaru adalah pemilihan tanpa persaingan.
Enny mengatakan kewenangan memilih secara langsung dijamin oleh undang-undang. Tidak dimuatnya kotak kosong dan tetap mencantumkan paslon nan telah didiskualifikasi tetapi bunyi nan masuk dianggap tidak sah telah menghilangkan kewenangan masyarakat dalam memilih.
Majelis pengadil konstitusi menilai KPU Banjarbaru telah mengabaikan kewenangan para pemilih untuk dapat memberikan pilihannya dalam Pilkada Banjarbaru.
Hasil rekapitulasi bunyi KPU Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, sebelumnya menyatakan pasangan calon wali kota-wakil wali kota Erna Lisa Halaby-Wartono meraih 100 persen suara.
Menurut penghitungan KPU Kota Banjarbaru, Erna-Wartono nan merupakan paslon nomor urut 1 itu meraih 36.135 bunyi sah. Sementara, pasangan calon paslon nomor urut 2 Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah tertulis mendapatkan 0 suara.
Pencalonan Aditya-Said sebelumnya dibatalkan KPU lantaran diduga melakukan pelanggaran administratif pada Pilkada 2024. Suara untuk Aditya-Said dianggap tidak sah.
(kid/mnf)
[Gambas:Video CNN]