Masih Di Penjara, Agus Difabel Menikah Digantikan Keris

Sedang Trending 5 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Terdakwa kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suwartama alias IWAS, resmi menikah dengan kekasihnya, Ni Luh Nopianti.

Pria difabel nan tidak mempunyai tangan itu menikah secara budaya Hindu dengan tradisi Widhi Widana nan mana posisi mempelai laki-laki digantikan dengan sebilah keris nan dibungkus kain putih.

Hal itu lantaran Agus tak bisa menghadiri upacara pernikahan secara budaya lantaran tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Karena si Agus ini tetap dalam proses peradilan, tidak terhalang untuk melakukan perkawinan budaya Bali," kata pengacara IWAS, Ainuddin, dikutip Detik, Senin (14/4).

Menurut Ainuddin, pernikahan ini telah direncanakan jauh sebelum Agus terseret dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram. Acara tersebut disaksikan family kedua belah pihak, tokoh agama, serta perwakilan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).

"Keris inilah nan katanya dibungkus dengan warna putih, kemudian dibawa, diarak, disaksikan oleh pedanda, tokoh agama, dan family kedua belah pihak. Maka itu sudah selesai dan sudah sebagai suami istri," lanjut Ainuddin.

Ainuddin menegaskan pernikahan ini baru dilaksanakan secara budaya dan belum dicatat secara administratif. Hal ini lantaran IWAS tetap menjalani proses norma nan belum tuntas.

"Tetap pada proses hukum. Tinggal kesabaran si wanita untuk menunggu. Kalau (Agus) divonis bebas, dia kudu keluar. Kalau bersalah, kudu menunggu bebas. Itu pernikahan secara adat, belum secara administrasi," jelasnya.

"Semoga pernikahan ini menjadi awal kehidupan baru nan penuh berkah dan sang suami segera kembali untuk merajut kebahagiaan bersama," katanya.

Saat ini, Agus tetap menjalani rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Ia didakwa melanggar Pasal 6 huruf a dan/atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022.

Jika terbukti bersalah, laki-laki tunadaksa tersebut terancam balasan 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta. IWAS dilaporkan oleh seorang mahasiswi berinisial MA ke Polda NTB atas dugaan pelecehan seksual.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, muncul sejumlah pengakuan dari korban lainnya. Total, ada 15 orang nan disebut menjadi korban pelecehan oleh laki-laki disabilitas itu.

Tradisi Nganten Keris dalam Adat Bali

Prosesi pernikahan Agus dikenal dalam budaya Bali sebagai Nganten Keris, ialah pernikahan di mana mempelai laki-laki digantikan dengan sebilah keris. Tradisi ini lazim dilakukan dalam situasi tertentu, seperti ketika mempelai laki-laki meninggal bumi alias tidak dapat datang lantaran argumen tertentu.

Mengutip jurnal Universitas Warmadewa, masyarakat Hindu Bali memaknai keris sebagai simbol purusa alias roh laki-laki. Karena itu, keris dianggap sah menggantikan peran pengantin laki-laki dalam prosesi perkawinan.

Keris dianggap sebagai simbol kekuatan lingga alias kekuatan Sang Hyang Purusa. Prosesi ini sah jika telah memenuhi ketentuan budaya dan kepercayaan kepercayaan Hindu.

Ketua PHDI Provinsi Bali, Nyoman Kenak, membenarkan adanya praktik ini. Ia pernah menghadapi kasus serupa saat mempelai laki-laki bekerja di luar negeri dan tak bisa datang langsung dalam upacara.

Kenak menyebut upacara diawali dengan mekala-kala untuk menghilangkan kekotoran jiwa agar tidak menimbulkan gangguan secara niskala di desa. Prosesi ini juga memberikan kepastian norma budaya dan perlindungan kepada perempuan.

"Kita kudu memberi perlindungan kepada perempuan. Jangan sampai lagi ada diskriminasi, seperti menikahkan wanita dengan keris," tegasnya beberapa waktu lalu.

Menurut dia, dalam situasi mendesak, solusi bisa dicapai melalui upacara sederhana nan disepakati oleh para tetua budaya setempat.

Baca selengkapnya di sini.

(isn/isn)

[Gambas:Video CNN]