ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Bareskrim Polri menjadwalkan agenda mediasi antara eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dan selebgram Lisa Mariana pada Selasa (23/9) pekan depan.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan mediasi itu dilakukan sebelum nantinya interogator melaksanakan gelar perkara di kasus dugaan pencemaran nama baik.
Adapun dalam kasus dugaan tuduhan di Bareskrim Polri itu RK merupakan pihak pelapor sementara Lisa merupakan terlapor.
"Mediasi Selasa (23/9)," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (18/9).
Terpisah, pengacara Lisa, John Boy Nababan mengaku telah menerima surat undangan mediasi dari Bareskrim Polri. Ia memastikan, Lisa bakal menghadiri proses mediasi tersebut.
"Selasa jam 12 mediasinya, Lisa bakal hadir," jelasnya.
Sementara itu, pengacara RK, Muslim Jaya mengatakan kliennya tidak bakal datang dalam proses mediasi dan cukup diwakili tim kuasa hukum.
Di sisi lain, dia juga memberi sinyal kliennya telah menutup pintu tenteram dengan Lisa. RK, kata dia, bakal memilih menghormati proses hingga gelar perkara dan menetapkan tersangka.
"Harus ada pengaruh jera sungguh akibat pencemaran nama baik nan dilakukan LM luar biasa," ujarnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah melakukan uji tes DNA terhadap eks Gubernur Jawa Barat Ridwa Kamil (RK) dengan anak Lisa Mariana berinisial CA. Hasilnya DNA milik RK tidak mempunyai kecocokan alias non identik dengan CA.
Sementara itu, Lisa tetap bersikeras meyakini andaikan RK merupakan ayah biologis dari anaknya nan berinisial CA. Lisa juga mengaku syok setelah memandang hasil tes DNA nan telah dilakukan. Berdasarkan hasil tes itu, dia meyakini RK merupakan ayah kandung anaknya.
Lisa menyatakan setelah diperlihatkan oleh penyidik, ada beberapa persen kemiripan DNA antara anaknya dan RK. Oleh karena itu, dia mengaku heran kenapa RK disebut bukan ayah biologis dari CA.
Di sisi lain, kuasa norma RK, Muslim Jaya menegaskan menolak permohonan uji tes DNA ulang di Singapura nan diajukan kubu Lisa. Ia menegaskan tidak ada dasar norma nan membikin kliennya kudu menjalani proses tes DNA kembali.
Ia menilai proses tes DNA nan dilakukan Pusdokkes Polri juga telah sesuai SOP dan prosedur serta terakreditasi secara internasional.
(tfq/gil)
[Gambas:Video CNN]