ARTICLE AD BOX
carpet-cleaning-kingston.co.uk
Jumat, 15 Agu 2025 12:49 WIB

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi penghilangan peralatan bukti saat menggeledah pemasok perjalanan alias travel haji dan umrah dalam investigasi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, Kamis (14/8).
"Dalam penggeledahan nan dilakukan di instansi biro perjalanan haji MK, nan berlokasi di wilayah Jakarta, Penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan peralatan bukti," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (15/8).
Budi mengatakan jejeran penindakan dan ketua bakal melakukan pertimbangan dan tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terhadap pihak swasta nan berupaya merintangi da menghalangi proses penegakan hukum. Termasuk menghilangkan peralatan bukti dalam perkara ini.
Pasal itu memuat patokan dan ancaman pidana terhadap perintangan penegakan norma alias obstruction of justice.
Terdapat ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan alias denda paling sedikit Rp150.000.000.00 dan paling banyak Rp600.000.000.00.
Budi menambahkan selama satu pekan ini interogator melakukan serangkaian aktivitas penggeledahan di beberapa lokasi, di antaranya di Kantor Kementerian Agama, rumah pihak terkait, dan instansi pihak swasta biro perjalanan haji.
Penggeledahan di Kementerian Agama dan rumah pihak mengenai berjalan kondusif, dan para pihak bersikap kooperatif.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, selain diamankan satu unit kendaraan roda empat, beberapa aset properti, juga arsip dan Barang Bukti Elektronik (BBE) nan menjadi petunjuk untuk membikin terang perkara.
"KPK sekaligus menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat dan pihak-pihak lain nan terus mendukung KPK dalam penanganan perkara ini," kata Budi.
"Terlebih penggeseran kuota haji ini berakibat langsung terhadap lamanya antrian jamaah untuk bisa menunaikan ibadah suci ini," ujarnya.
KPK meningkatkan status penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 dari penyelidikan ke tahap investigasi lewat pembeberan pada Jumat (8/8).
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji. Artinya, belum ada tersangka nan ditetapkan begitu Sprindik diteken. Pihak-pihak nan bertanggung jawab bakal dicari dalam proses investigasi berjalan.
Berdasarkan kalkulasi awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.
KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nomor pasti kerugian negara.
(ryn/isn)
[Gambas:Video CNN]