ARTICLE AD BOX
carpet-cleaning-kingston.co.uk
Jumat, 15 Agu 2025 14:16 WIB

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, untuk diperiksa mengenai kasus dugaan korupsi kuota haji.
Pemanggilan dan pemeriksaan Yaqut dilakukan setelah KPK merampungkan serangkaian penggeledahan pada pekan ini. Pihak lain nan diduga mengetahui info mengenai penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 juga bakal diperiksa.
"Sepekan ini tim tetap konsentrasi untuk melakukan penggeledahan. Tentu esensinya sama ialah untuk mencari petunjuk, mencari bukti-bukti nan dibutuhkan interogator untuk mengungkap perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (15/8).
"Nantinya tentu interogator bakal memanggil, memeriksa kepada pihak-pihak mengenai untuk dimintai keterangan agar investigasi ini juga bisa segera lengkap," sambungnya.
Budi mengungkapkan interogator selama satu pekan ini telah melakukan serangkaian aktivitas penggeledahan di beberapa lokasi, di antaranya di Kantor Kementerian Agama, rumah pihak terkait, dan instansi pihak swasta biro perjalanan haji.
Penggeledahan di Kementerian Agama dan rumah pihak mengenai berjalan kondusif, dan para pihak bersikap kooperatif.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, selain disita satu unit kendaraan roda empat, beberapa aset properti, juga arsip dan Barang Bukti Elektronik (BBE) nan menjadi petunjuk untuk membikin terang perkara juga diamankan.
"KPK sekaligus menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat dan pihak-pihak lain nan terus mendukung KPK dalam penanganan perkara ini, terlebih penggeseran kuota haji ini berakibat langsung terhadap lamanya antrean jemaah untuk bisa menunaikan ibadah suci ini," imbuhnya.
Namun, Budi bilang tim interogator mendapat hambatan saat menggeledah salah satu instansi pemasok perjalanan alias travel haji dan umrah di Jakarta. Dia mengatakan ada indikasi menghilangkan peralatan bukti.
Jajaran penindakan dan ketua KPK bakal melakukan pertimbangan dan tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terhadap pihak swasta nan berupaya merintangi dan menghalangi proses penegakan hukum. Termasuk menghilangkan peralatan bukti dalam perkara ini.
Pasal itu memuat ketentuan dan ancaman pidana terhadap perintangan penegakan norma alias obstruction of justice.
Terdapat ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan alias denda paling sedikit Rp150.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.
(ryn/wis)
[Gambas:Video CNN]