ARTICLE AD BOX
carpet-cleaning-kingston.co.uk
Kamis, 18 Sep 2025 14:55 WIB

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief pada hari ini, Kamis (18/9).
Hilman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Ini merupakan pemeriksaan kali kesekian nan dijalani Hilman.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (18/9).
Hilman tiba di gedung KPK sekitar 10.22 WIB.
Selain dia, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Nasrullah Jasam selaku Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah.
Berdasarkan kalkulasi awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini bakal dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK menyampaikan bakal menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dalam waktu dekat.
Dalam proses berjalan, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan berjalan ke luar negeri untuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik pemasok perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, instansi pemasok perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak peralatan bukti diduga mengenai perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
(ryn/isn)
[Gambas:Video CNN]