ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Asisten Logistik Kostrad mengirim surat peringatan ketiga (SP-3) pengosongan rumah kepada sejumlah penduduk RW 007 Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (15/8).
"Disampaikan agar melaksanakan pengosongan rumah negara golongan II paling lambat dua minggu setelah dikeluarkan surat peringatan ketiga (SP-3) ini TMT 15-28 Agustus 2025. Apabila tidak menindaklanjuti surat peringatan tersebut maka bakal dilaksanakan eksekusi dan diproses sesuai ketentuan norma pidana nan berlaku," demikian bunyi konklusi surat Asisten Logistik Kostrad bernomor B/1697/VIII/2025 tertanggal 14 Agustus 2025 nan diserahkan ke warga.
Menurut pantauan CNNIndonesia.com di lapangan penduduk RW 007 kompak menolak surat tersebut dan menghalangi sejumlah pasukan Kostrad nan bakal memberi tanda dengan cat semprot dengan tulisan 'Rumah Negara Golongan II' di tembok rumah nan selama ini mereka tinggal.
Sempat terjadi adu mulut antara penduduk RW 007 dengan pihak perwakilan Kostrad nan mengantarkan surat nan dikawal Polisi Militer.
Warga sempat berdebat dengan perwakilan Kostrad, mempertanyakan apakah pihak Kostrad mempunyai surat penetapan status perolehan rumah golongan II nan dikeluarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, ialah sertifikat tanah dan bangunan.
"Surat keputusan MA nan dijadikan dasar pengosongan tidak ada kaitannya, lantaran keputusan MA bukan tentang perkara rumah, melainkan keputusan mengenai sidang perdata gugatan penduduk kepada TNI tentang tindakan melawan hukum," ujar salah seorang warga.
"Surat keputusan MA nan dijadikan dasar pengosongan tidak ada kaitannya, lantaran keputusan MA bukan tentang perkara rumah, melainkan keputusan mengenai sidang perdata gugatan penduduk kepada TNI tentang tindakan melawan hukum," kata penduduk lainnya di situ.
Warga RW 007 Kebayoran Lama menggelar tindakan unjuk rasa menolak pengosongan paksa rumahnya di Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025). (Dok. Arsip Istimewa)
Sebelumnya Komnas HAM sudah meminta Pangkostrad untuk menunda rencana pengosongan tersebut.
Pihak Asisten Logistik Kostrad mengabaikan surat Komnas HAM nan meminta Pangkostrad untuk menunda rencana pengosongan rumah nan dihuni penduduk RW 007.
Permintaan tersebut merupakan tindak lanjut atas penanganan kejuaraan nan dibuat perwakilan penduduk RW 007 pada Juli 2025 lalu.
Adapun Komnas HAM mempunyai kewenangan pemantauan dan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat 3 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).
"Menunda rencana pengosongan rumah nan dihuni oleh penduduk RW 007, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam rangka memberikan agunan kondisi nan kondusif bagi penyelenggaraan kewenangan asasi manusia," demikian bunyi konklusi tersebut sebagaimana surat Komnas HAM bernomor: 625/PM.00/SPK.02/VIII/2025 tertanggal 11 Agustus 2025.
Komnas HAM meminta kepastian situasi kondusif dengan tidak melakukan tindakan intimidatif dan represif terhadap penduduk nan dapat memprovokasi konflik.
Sebelumnya, penduduk RW 007 berinisial DSN dkk menyampaikan keberatan atas rencana pengosongan rumah di lingkungan RW 007, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sebagaimana surat dari Asisten Logistik Kostrad nomor: B/1401/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 nan berasas putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor: 489 K/Pdt/2013 tertanggal 19 Desember 2014.
Pada pokok aduan, penduduk RW 007 menilai putusan MA nan menjadi dasar Surat Peringatan (SP) 1 itu bukan merupakan putusan nan condemnatoir, sehingga tidak dapat dieksekusi.
Putusan condemnatoir atau kondemnator adalah putusan nan memuat amar nan menghukum salah satu pihak nan berperkara.
Menurut pengadu, andaikan Panglima Kostrad cq Asisten Logistik Kostrad beranggapan sebaliknya maka eksekusi atas putusan MA tersebut hanya dapat dilakukan melalui penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri nan berwenang.
Pengadu beranggapan rumah nan saat ini ditinggali bukan rumah negara di lingkungan Kementerian Pertahanan maupun TNI. Pasalnya, pihaknya beranggapan pembangunan dan pembaharuan atas rumah dilakukan secara pribadi oleh masing-masing penunggu tanpa menggunakan duit negara (APBN).
Menurut pengadu, tindakan pengosongan rumah oleh Asisten Logistik Kostrad dilakukan tanpa melalui proses Aanmaining dan penetapan pengadilan tentang eksekusi alias pengosongan merupakan perbuatan main pengadil sendiri (eigenrichting) alias perbuatan sewenang-wenang, apalagi merupakan pelanggaran terhadap HAM.
Hingga buletin ini ditulis, belum ada keterangan dari TNI AD maupun Kostrad.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana menyebut polemik pengosongan rumah bisa ditanyakan langsung kepada Kostrad.
CNNIndonesia.com menghubungi Kapenkostrad Kolonel Inf Choiril Anwar sejak Kamis (14/8) dan hari ini, namun nan berkepentingan belum merespons.
(yoa/ryn/kid)