Kpk Sita 1 Mobil Usai Geledah Rumah Asn Kemenag Di Depok

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit kendaraan roda empat usai menggeledah rumah kediaman Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama (ASN Kemenag) di Depok, Jawa Barat, Jumat (15/8). KPK tetap merahasiakan identitas ASN Kemenag tersebut.

"Ya, betul hari ini tim melanjutkan rangkaian penggeledahan mengenai perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji, di mana tim hari ini melakukan penggeledahan di 2 lokasi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Jumat (15/8) malam.

"Pertama di Depok, rumah kediaman ASN Kementerian Agama dan tim mengamankan satu unit kendaraan roda empat," imbuhnya.

Pada hari ini, KPK juga menggeledah rumah kediaman mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, di Condet, Jakarta Timur.

Penggeledahan tersebut tetap berjalan sehingga Budi belum bisa menyampaikan peralatan bukti nan disita.

"Masih berlangsung, kelak kami sampaikan update-nya mengenai apa saja nan diamankan. Namun, tentu interogator dalam penggeledahan ini adalah untuk mencari petunjuk, untuk mencari bukti-bukti nan dibutuhkan dalam proses investigasi mengenai dengan perkara ini," kata Budi.

Selama satu pekan ini, KPK telah melakukan serangkaian aktivitas penggeledahan di beberapa lokasi, di antaranya di Kantor Kementerian Agama, rumah pihak terkait, dan instansi pihak swasta biro perjalanan haji.

Penggeledahan di Kementerian Agama dan rumah pihak mengenai berjalan kondusif, dan para pihak bersikap kooperatif.

Total interogator menyita satu unit kendaraan roda empat, beberapa aset properti, juga arsip dan Barang Bukti Elektronik (BBE) nan menjadi petunjuk untuk membikin terang perkara.

Namun, interogator disebut mendapat hambatan saat menggeledah salah satu instansi pemasok perjalanan alias travel haji dan umrah di Jakarta. Dia mengatakan ada indikasi menghilangkan peralatan bukti.

Jajaran penindakan dan ketua KPK bakal melakukan pertimbangan dan tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terhadap pihak swasta nan berupaya merintangi dan menghalangi proses penegakan hukum. Termasuk menghilangkan peralatan bukti dalam perkara ini.

Pasal itu memuat ketentuan dan ancaman pidana terhadap perintangan penegakan norma alias obstruction of justice.

Terdapat ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan alias denda paling sedikit Rp150.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.

KPK meningkatkan status penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 dari penyelidikan ke tahap investigasi lewat pembeberan pada Jumat (8/8).

KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji. Artinya, belum ada tersangka nan ditetapkan begitu Sprindik diteken. Pihak-pihak nan bertanggung jawab bakal dicari dalam proses investigasi berjalan.

Berdasarkan kalkulasi awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nomor pasti kerugian negara. Diduga ada lebih dari 100 travel nan diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]