ARTICLE AD BOX
carpet-cleaning-kingston.co.uk
Rabu, 17 Sep 2025 11:34 WIB

Denpasar, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto merespons kesempatan pelarangan rokok elektronik namalain vape di Indonesia seperti nan telah dilakukan oleh Singapura.
"Kalau masalah pelarangan, kita kudu duduk bersama. Ini tidak bisa diputuskan sendiri tapi kita kudu berkolaborasi," kata Suyudi saat melakukan konvensi pers usai aktivitas International Society of Substance Use Prevention and Treatment Professionals (ISSUP), di Kuta, Bali, Rabu (17/9).
Suyudi mengatakan pihaknya juga secara random memeriksa cairan vape di laboratorium untuk memastikan bebas dari kandungan narkotika. Dalam beberapa kasus terungkap cairan vape mengandung narkoba.
"Iya tentunya perihal ini kita tetap melakukan upaya pendalaman. Dan sementara ini, tetap terus kita melakukan pendalaman secara laboratorium," ujarnya.
Saat ditanya apakah ada sasaran soal keputusan pelarangan vape, Suyudi mengaku bakal kerja sama dengan kementerian mengenai soal keputusan tersebut.
"Nanti itu kita bakal bekerjasama dengan kementerian lembaga lainnya (soal keputusan itu)," katanya.
Singapura telah melarang vape sejak 2018. Di bawah patokan nan berlaku, kepemilikan, penggunaan, alias pembelian vape bisa dikenai denda hingga Sin$2.000 alias sekitar Rp25,1 juta.
Selain itu, pada 17 Agustus 2025, pemerintah Singapura mengumumkan unsur etomidate ke dalam daftar narkotika Kelas C, sehingga pengguna vape nan mengandung unsur tersebut dapat dikenai program rehabilitasi seperti penyalahgunaan narkoba.
Kemudian, Malaysia juga diberitakan sedang mempertimbangkan untuk mengikuti jejak Singapura memperketat larangan penggunaan rokok elektrik alias vape.
(fra/kdf/fra)
[Gambas:Video CNN]