Mk Tolak Uji Formil Uu Bumn, Empat Hakim Dissenting Opinion

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji formil atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

Salah satu pemohon uji formil tersebut adalah Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Barat (LKBHMI Jakbar) berbareng Lokataru Foundation. Mereka merupakan Pemohon I dan II.

"Mengadili: Dalam pokok permohonan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. 2. Menolak permohonan Pemohon III (Kusuma Al Rasyied Agdar Maulana Putra Pamungkas) untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/9).

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan pembentuk Undang-undang (pemerintah dan DPR) telah berupaya menyerap aspirasi dalam pembahasan UU BUMN tersebut.

Hal itu dalam rangka memenuhi partisipasi publik nan berarti alias meaningful participation.

"Mahkamah telah mempertimbangkan dalam subparagraf (3.22.2) di atas. Dengan demikian, dalil pemohon perihal asas kejelasan tujuan, asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, asas kejelasan rumusan, dan asas keterbukaan adalah tidak berdasar, sehingga dalil a quo tidak berdasar menurut hukum," kata Hakim MK Arief Hidayat membacakan bagian pertimbangan mahkamah.

"Menimbang bahwa berasas seluruh uraian pertimbangan norma di atas, Mahkamah beranggapan telah rupanya proses pembentukan UU 1/2025 secara formil tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Oleh lantaran itu, UU 1/2025 tetap mempunyai kekuatan norma mengikat," sambungnya.

Empat dissenting opinion

Putusan ini diwarnai pendapat berbeda alias dissenting opinion dari empat pengadil konstitusi ialah Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.

Hakim Suhartoyo, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih beranggapan permohonan Pemohon semestinya dinyatakan berdasar menurut hukum. Oleh lantaran itu, semestinya MK mengabulkan permohonan a quo untuk sebagian.

Sementara pengadil Arsul Sani beranggapan bahwa Pemohon III tidak mempunyai kedudukan norma atau legal standing. Oleh lantaran itu, permohonan Pemohon III semestinya dinyatakan tidak dapat diterima.

Sebelumnya, Lokataru Foundation dan LKBHMI Jakbar mengusulkan uji formil UU BUMN lantaran proses pembentukan UU dimaksud, khususnya mengenai pendirian lembaga baru berjulukan Danantara, dilakukan secara tidak partisipatif, tertutup, dan mengabaikan prinsip-prinsip dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen menyatakan keputusan menguji formil UU BUMN merupakan corak kontrol konstitusional terhadap kebijakan negara nan dinilai abnormal secara prosedural dan sarat kepentingan politik.

"Pembentukan Danantara dilakukan secara diam-diam tanpa proses legislasi nan terbuka dan akuntabel. Hal ini menunjukkan indikasi kuat adanya agenda tersembunyi dari elite politik untuk membentuk lembaga strategis tanpa pengawasan publik nan memadai," ujar dia melalui keterangan tertulis, Selasa (3/6).

Jika proses pembentukannya sudah tidak transparan, menurut Delpedro, akibat korupsi dalam pengelolaan biaya publik nan besar oleh Danantara menjadi sangat tinggi.

Senada dengan itu, Perwakilan LKBHMI Jakbar Yoga Prawira menilai UU BUMN abnormal prosedural lantaran tidak melibatkan partisipasi publik nan berarti (meaningful participation).

"Proses pembahasan tidak memenuhi prinsip partisipasi publik sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Akses terhadap info dan arsip resmi sangat terbatas. Bahkan, kami mengetahui masuknya revisi UU BUMN ke dalam Prolegnas 2025 bukan dari situs resmi DPR, melainkan dari situs pihak ketiga nan tidak terverifikasi. Ini menimbulkan keraguan atas keabsahan proses legislasi tersebut," kata Yoga.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]