ARTICLE AD BOX
carpet-cleaning-kingston.co.uk
Kamis, 13 Mar 2025 16:16 WIB

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja bakal diproses etik dan pidana dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Listyo menyatakan dalam waktu dekat perkembangan kasus Fajar bakal disampaikan interogator Polri.
"Kasus tersebut bakal ditindak tegas, baik pidana maupun etik. Hari ini mungkin bakal dirilis. Secepatnya," kata Listyo di Jakarta, Kamis (13/3).
Diberitakan, Fajar ditangkap tim campuran Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur pada 20 Februari 2024.
Berdasarkan tes urine, Fajar positif narkoba. Selain itu, dugaan kekerasan seksual nan dilakukan Fajar telah naik ke tingkat investigasi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT sejak 4 Maret 2025.
Polisi sudah memeriksa 9 saksi. Namun, sampai saat ini Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka. Bertalian dengan itu, Fajar tetap diperiksa Divisi Propam Polri.
Kini, posisi AKBP Fajar sebagai Kapolres Ngada digantikan oleh AKBP Andrey Valentino nan sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagekeo.
(tfq/tsa)
[Gambas:Video CNN]