ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Abdul Karim mengatakan pihaknya bakal tegas menindak mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
AKBP Fajar terjerat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kasus pencabulan anak di bawah umur.
Karim mengatakan Polri tidak bakal mentoleransi tindakan nan merusak kepercayaan masyarakat.
"Kasus ini menunjukkan bahwa kami tidak bakal memberi ruang bagi personil nan terlibat dalam tindak pidana, terlebih nan menyangkut kejahatan terhadap kaum rentan ialah wanita dan anak-anak. Kami bertanggung jawab penuh dalam menjaga gambaran baik kepolisian," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (13/3).
Karim mengatakan ketua Polri berkomitmen menindak personil nan melakukan pelanggaran norma tanpa pandang bulu.
"Kami berkomitmen untuk menegakkan norma tanpa pandang bulu, dan bakal terus memperbaiki kualitas pengawasan serta pengendalian internal untuk mencegah kejadian serupa di masa depan," tegasnya.
Karim juga berambisi agar masyarakat dapat terus memberikan kepercayaan kepada Polri, meskipun ada personil nan merusak gambaran tersebut.
"Kami bakal terus berupaya menjaga kualitas pelayanan dan memastikan bahwa setiap tindakan nan kami ambil senantiasa berorientasi pada keadilan dan kepentingan publik," ujarnya.
Sementara itu Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan kasus kekerasan seksual nan diduga dilakukan AKBP Fajar menjadi pelajaran berbobot bagi dirinya.
"Ini menjadi pelajaran krusial bagi saya nan mungkin selama ini belum terlalu ketat alias belum terlalu efektif dan intesif (dalam pengawasan)," kata Daniel, Kamis (13/3) malam.
Menurut Daniel, kasus kekerasan seksual ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi jejeran Polda NTT. Sehingga tidak lagi terjadi di kemudian hari kasus serupa.
"Kita tetap lakukan evaluasi, setiap pejabat nan ada di sini setingkat kapolres saya lakukan tetap pertimbangan termasuk perwira-perwira nan bekerja di polres-polres, maupun di polsek-polsek kita tetap lakukan pertimbangan dan pemantauan," ujarnya.
Sebelumnya, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja nan diduga terlibat dalam kasus narkoba dan asusila, dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.
Pencopotan kedudukan tersebut tertuang dalam surat telegram (ST) Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 nan ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo tertanggal 12 Maret 2025.
Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam bertemu pers di Mabes Polri menegaskan, Polri tidak bakal menoleransi segala corak pelanggaran. Apalagi, kata Agus, jika pelanggaran itu mencederai kehormatan dan nilai-nilai lembaga Polri.
"Divpropam Polri terhadap perkara ini setelah ada info dari Divhubinter telah melakukan pengamanan unik Divpropam dimulai tanggal 24 Februari sampai hari ini 13 Maret," katanya.
Mabes Polri menampilkan AKBP Fajar dalam bertemu pers hari ini. AKBP Fajar mengenakan baju tahanan dan bermasker hitam. AKBP Fajar sudah ditetapkan sebagai tersangka.
(fra/fra/fra)
[Gambas:Video CNN]