INDUSTRI

Pemerintah Makin Mantap Dukung Industri dengan Perpanjangan Ekspor

Direktur Indonesia Miner, Dimas Abdillah, menyatakan bahwa perpanjangan izin ekspor konsentrat dan lumpur anoda hingga Desember 2024 adalah bukti nyata dukungan pemerintah terhadap industri pertambangan. “Pemerintah benar-benar mendukung kita, ini adalah langkah yang luar biasa bagi industri kami,” ujar Dimas kepada ANTARA setelah acara pembukaan Indonesia Miner 2024 di Jakarta pada hari Selasa. Dimas menilai bahwa perpanjangan izin ekspor memang merupakan solusi yang tepat untuk meningkatkan produktivitas industri pertambangan. Dengan adanya perpanjangan tersebut, produksi dapat terus berlanjut meskipun smelter masih dalam tahap persiapan untuk mengolah konsentrat yang dihasilkan. “Seperti yang kita ketahui, smelter saat ini mungkin belum cukup untuk menampung seluruh produksi konsentrat, jadi daripada membuat produksi terhenti, keputusan perpanjangan izin ekspor ini sangatlah bijaksana,” tambah Dimas.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah secara resmi memperpanjang izin ekspor konsentrat dan lumpur anoda hingga akhir tahun 2024 melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 6 Tahun 2024. “Kebijakan ini memberikan peluang bagi perusahaan yang sudah mencapai tahap komisioning dalam pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter untuk tetap bisa mengekspor lumpur anoda dan konsentrat hasil pengolahan hingga akhir tahun 2024,” ungkap Agus Cahyono Adi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, di Jakarta pada hari Jumat.

Perpanjangan waktu ekspor konsentrat ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang berfokus pada kelangsungan produksi dan peningkatan nilai tambah industri, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi. Selain itu, Kemendag juga merevisi beberapa kebijakan terkait ekspor, seperti melalui Permendag Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor, serta Permendag Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Dengan langkah-langkah kebijakan ini, diharapkan industri pertambangan dapat terus beroperasi tanpa kendala dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan yang sedang dalam proses pembangunan fasilitas pemurnian untuk tetap bersaing di pasar global. Dukungan penuh pemerintah terhadap industri tambang ini diharapkan dapat menciptakan dampak positif bagi seluruh ekosistem industri di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *