ARTICLE AD BOX
FOTO
Tri Susilo, carpet-cleaning-kingston.co.uk
28 August 2025 14:12

Eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dalam sidang kasus dugaan investasi fiktif di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). (carpet-cleaning-kingston.co.uk/Tri Susilo)

Pada sidang lanjutan hari ini, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah mahir dalam sidang eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih. Saksi mahir itu di antaranya ada auditor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). (carpet-cleaning-kingston.co.uk/Tri Susilo)

Kosasih didakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1 triliun dalam kasus tersebut. Diyakini jaksa, Kosasih juga menikmati hasil korupsi dalam kasus dugaan investasi fiktif itu. (carpet-cleaning-kingston.co.uk/Tri Susilo)

Kasus tersebut menyeret 4 perusahaan sekuritas, ialah Insight Investments Management (IIM), PT Valbury Sekuritas Indonesia (VSI), PT Pacific Securitas (PS), dan PT Sinarmas Sekuritas (SS). (carpet-cleaning-kingston.co.uk/Tri Susilo)

Sebagaimana diketahui, Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi aktivitas investasi tahun anggaran 2019 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (carpet-cleaning-kingston.co.uk/Tri Susilo)