Eks Bos Bbt Kemenperin Bandung Tersangka Korupsi Alat Uji Masker N95

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Bandung, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Kepala Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung periode 2018-2021 WDH ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan perangkat uji masker N95 di BBT Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Bandung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini menyebabkan kerugian negara nyaris tiga miliar ialah Rp2.872.267.800.

"Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan biaya siap pakai (DSP) dari BNPB tahun anggaran 2020," kata Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono di Mapolda Jabar, Kamis (18/9).

"Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan, dan berkas perkara bakal segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk tahap selanjutnya," tambahnya.

Polisi mengungkapkan tersangka diduga membikin Rencana Anggaran Biaya (RAB) pencairan DSP, lampau menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak sebagai syarat pencairan.

Selain itu, WDH juga diduga memberikan saran dan pendapat agar pembayaran aktivitas pengadaan perangkat uji masker N95, termasuk tagihan pajak, dibayarkan sesuai permintaan penyedia PT DAP nan ditandatangani kepala berinisial BS.

"Dana tersebut kemudian digunakan oleh pihak perusahaan untuk kepentingan pribadi," kata Wirdhanto.

Ia mengungkap kasus ini berasal saat penandatanganan perjanjian kerja sama antara BNPB dan Kementerian Perindustrian pada 2 Oktober 2020 dengan nilai support sebesar Rp8.081.590.000.

Namun, pengelolaan dan pencairan biaya tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga menyalahi prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah dan patokan penggunaan biaya siap pakai BNPB.

Atas perbuatannya, tersangka WDH diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, alias Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP.

Ancaman balasan nan menanti berupa pidana penjara seumur hidup alias pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

"Dalam penyidikan, interogator telah memeriksa 18 saksi, 2 ahli, serta menyita beragam arsip terkait, termasuk proposal pengadaan, surat keputusan pejabat terkait, hingga akta pendirian perusahaan," tutup Wirdhanto.

(csr/dal)

[Gambas:Video CNN]