Danantara Resmi Meluncur, Ojk Bilang Gini

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyambut baik inisiatif pemerintah nan telah melakukan peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk mendukung pengelolaan BUMN nan lebih komprehensif guna peningkatan investasi dalam negeri dan memperkuat perekonomian nasional nan berkelanjutan.

Dian mengatakan, pembentukan BPI Danantara melalui pengesahan Perubahan Ketiga Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN oleh DPR pada tanggal 4 Februari 2025, ditujukan untuk mengemban tugas mengelola kekayaan negara secara terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan mengoptimalkan penggunaannya untuk investasi strategis negara seperti hilirisasi, infrastruktur, ketahanan pangan, ketahanan energi, industri subtitusi impor dan digital.

Menurutnya, kehadiran BPI Danantara bukanlah suatu kejadian baru. Sovereign wealth funds sudah diterapkan di banyak negara, antara lain Government Pension Fund Global (Norwegia), Temasek Holdings (Singapura), Qatar Investment Authority (Qatar), dan Abu Dhabi Investment Authority (UEA) nan mengelola biaya investasi berskala besar pada beragam instrumen finansial terutama pada penemuan teknologi, daya terbarukan serta rantai pasokan peralatan dan jasa nan dinilai strategis.

Diharapkan dengan adanya BPI Danantara lebih dapat mengoptimalkan kekayaan, mengintegrasikan pengelolaan aset, sehingga keahlian perusahaan menjadi lebih efisien dan transparan nan selanjutnya dapat memberikan akibat positif bagi perekonomian nasional suatu negara.

Pada tahap awal, BPI Danantara bakal mengonsolidasikan beberapa BUMN besar termasuk BUMN sektor keuangan, ialah Bank Mandiri, BRI, dan BNI nan wajib tunduk dan alim pada UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK selaku lembaga negara sebagaimana diamanatkan oleh UU P2SK mempunyai kewenangan mengatur dan mengawasi industri perbankan termasuk menjaga pengelolaan Bank BUMN agar tetap govern, prudent dan mengedepankan praktik manajemen akibat nan memadai dalam rangka menjaga stabilitas sistem finansial nasional.

Selain itu, sebagaimana diketahui bahwa ketiga bank BUMN ini juga merupakan perusahaan terbuka, nan kepemilikan sahamnya sebagian dimiliki oleh penanammodal selain Pemerintah Republik Indonesia, sehingga bank bertanggung jawab untuk tetap berkinerja baik dan membangun persepsi nan positif terhadap semua investor.

Peraturan mengenai industri perbankan senantiasa memperhatikan prinsip prudential banking nan sesuai pula dengan international best practices nan merupakan akibat Indonesia menjadi personil G20 & Basel Committee on Banking Supervision (BCBS).

Sehingga perihal ini menjadi pedoman nan mengikat bagi industri perbankan termasuk bank BUMN dalam setiap aspek upaya serta meningkatkan integritas dan transparansi pengelolaannya sebagaimana petunjuk Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada saat peluncuran BPI Danantara hari ini.

OJK telah melakukan koordinasi dengan Kementerian dan alias Lembaga mengenai serta industri perbankan mengenai implikasi teknis pembentukan BPI Danantara, termasuk skema lebih lanjut mengenai pengelolaan Bank BUMN oleh BPI Danantara nan bakal diatur melalui peraturan turunannya. Koordinasi OJK juga dalam rangka memastikan pengelolaan Bank BUMN dijalankan dengan baik, konsisten dan berkesinambungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan nan berlaku.

Ketiga bank BUMN nan dikonsolidasikan oleh BPI Danantara mempunyai keahlian nan baik dan berkontribusi positif terhadap perekonomian, tercermin dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga, Laba Bersih dan Kredit posisi Desember 2024 nan seluruhnya membukukan kenaikan positif dengan kualitas aset nan terjaga baik, permodalan nan kuat dan likuiditas nan memadai, sehingga sustainability keahlian ke depan juga dapat diperkirakan terjaga dengan baik.

Pada 2025, Bank BUMN bakal konsentrasi mempertahankan esensial nan sehat dan menciptakan keahlian nan berkelanjutan. Dengan strategi nan terarah, penemuan digital, serta pengelolaan akibat nan prudent, Bank BUMN optimis dapat menjaga pertumbuhan nan stabil di tengah dinamika kondisi perekonomian dunia dan domestik, sekaligus memperkuat posisi sebagai pilar utama sektor perekonomian nasional.

Dian menjelaskan, bahwa pembentukan Danantara tidak mengurangi kualitas operasional dan jasa perbankan, serta keamanan simpanan masyarakat di Bank. Bank BUMN bakal tetap beraksi sesuai dengan izin nan bertindak dan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta tata kelola perusahaan nan baik.

OJK meminta Bank untuk terus meningkatkan keahlian dan profesionalisme, serta pelayanan kepada pengguna dalam rangka meningkatkan kontribusi Bank terhadap pembangunan ekonomi secara keseluruhan. Selanjutnya, OJK-RI bakal senantiasa memantau perkembangan upaya Bank BUMN agar tetap sejalan dengan tujuan dan maksud pembentukan BPI Danantara oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: 20 BPR Ditutup di 2024, LPS Bayar Klaim Penjaminan Rp783 Miliar

Next Article Superholding BUMN Bakal Mirip Temasek, Ini Profilnya