ARTICLE AD BOX
carpet-cleaning-kingston.co.uk
Selasa, 01 Jul 2025 01:05 WIB

Medan, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengaku Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting merupakan orang terdekatnya. Topan Obaja Ginting ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan korupsi proyek prasarana Rp231,8 miliar.
Topan Obaja merupakan bawahan Bobby Nasution saat menjabat Wali Kota Medan. Setelah dilantik menjadi Gubernur Sumatera Utara, Bobby pun memboyong Topan Obaja untuk menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut.
"Iya (dekat)," kata Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Senin (30/6).
"Banyak nan saya bawa dari Pemko, ada Pak Sulaiman Inspektur, ada beberapa kami bawa dari Medan. Makanya saya bilang nan selalu kami ingatkan jangan melakukan hal-hal nan merugikan masyarakat, merugikan diri, merugikan keluarga."
Di sisi lain, Bobby memastikan Pemprov Sumut tak bakal memberikan support norma kepada Topan Obaja Ginting. Sebab dia mengaku sudah mengingatkan bawahannya agar tidak melakukan tindakan nan merugikan masyarakat.
"Enggak lah (beri support hukum)," ucapnya singkat.
[Gambas:Video CNN]
Topan Obaja Ginting sebelumnya baru empat bulan menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut. Dia dilantik pada 24 Februari 2025.
Ia kemudian disorot atas kepemilikan rumah mewah di Jalan Serimpi Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan nan diduga tidak dilaporkan dalam LHKPN-nya. Namun, Topan membantah rumah mewah itu miliknya.
Topan juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut. Saat Bobby Nasution menjabat Wali Kota Medan, Topan diangkat menjadi Camat Medan Tuntungan.
Kemudian, kariernya melejit. Dia diangkat menjadi Kadis PU Pemko Medan hingga menduduki posisi Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Medan.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap mengenai proyek prasarana jalan sebesar Rp231,8 miliar.
Penetapan status norma itu dilakukan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) nan digelar pada Kamis (26/6).
Selain Topan, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka ialah Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua/PPK),Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), serta dua pihak swasta ialah Akhirun Efendi Siregar - Dirut PT DNG dan Rayhan Dulasmi Pilang - Dirut PT RN.
(fnr/chri)