ARTICLE AD BOX
carpet-cleaning-kingston.co.uk
Rabu, 12 Mar 2025 07:17 WIB

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan total 15 pos kementerian dan lembaga nan bisa ditempati prajurit TNI aktif lewat revisi UU Nomor 34 Tahun2004 tentang TNI. Jumlah itu bertambah dari semula hanya 10 instansi.
Usulan itu tertuang dalam Pasal 47 nan mengatur soal penempatan TNI aktif di lembaga sipil. Total ada tiga pasal nan bakal dibahas dalam revisi UU TNI tersebut.
Selain penempatan TNI aktif di kedudukan sipil, dua pasal lainnya yakni, Pasal 3 mengenai kedudukan TNI dan Pasal 53 mengenai usia pensiun seluruh personil TNI mulai tamtama, bintara, maupun perwira.
"Yang ketiga adalah penugasan prajurit TNI di luar alias nan saya sebut di kementerian dan lembaga, sebagaimana nan kita semua tahu, bahwa dalam UU sudah tercantum 15 lembaga nan bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI nan seperti nan ada di dalam UU 34 nan sekarang sedang berlaku," kata Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin usai rapat.
Dalam Pasal 47 UU TNI saat ini, hanya ada 10 lembaga dan kementerian nan bisa diduduki prajurit TNI aktif.
Rinciannya ialah instansi bagian koordinator bagian Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Dalam RUU TNI nan tengah dibahas, ada tambahan lima pos baru nan bisa ditempati TNI aktif, ialah kelautan dan perikanan, BNPB, BNPT, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berikut daftar 15 pos lembaga kementerian lembaga nan bisa ditempati TNI aktif:
1. Kantor Bidang Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Mahkamah Agung
Tambahan:
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung
15. Kelautan dan Perikanan
(fra/fra/thr)
[Gambas:Video CNN]