8 Jam Diperiksa Kejagung, Ahok Ngaku Dicecar 20 Pertanyaan

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama namalain Ahok rampung diperiksa interogator Kejaksaan Agung di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

Ahok nan diperiksa selama kurang lebih 8 jam mengaku dicecar sebanyak total 20 pertanyaan dari interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

"Ditanya 17 alias 20 pertanyaan," ujarnya kepada wartawan di letak usai diperiksa, Kamis (13/3).

Dalam pemeriksaan itu, Ahok juga mengaku kaget lantaran interogator telah mempunyai info nan jauh lebih banyak dan tidak diketahui dirinya selaku mantan Komisaris Utama PT Pertamina.

"Ternyata, dari kejaksaan agung, mereka punya info nan lebih banyak daripada nan saya tahu, ibaratnya saya tahu hanya sekaki, dia tahu sudah sekepala," ujarnya kepada wartawan

"Saya juga kaget-kaget, dikasih tahu penelitian ini ada fraud apa, ada penyimpangan transfer seperti apa, dia (penyidik) jelasin," imbuhnya.

Ahok mengaku pengetahuannya mengenai PT Pertamina Patra Niaga tidak sampai sejauh itu lantaran dirinya sebagai Komisaris Utama Pertamina hanya bisa memonitoring lewat Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

Sementara, kata dia, pemufakatan jahat korupsi nan ada terjadi pada level operasional Pertamina Patra Niaga selaku Subholding.

"Selama saya di sana jadi kita nggak tahu tuh, rupanya dibawah ada apa, kita nggak tahu," jelasnya.

"Saya juga kaget-kaget gitu. Kok gila juga ya saya bilang gitu ya, saya kok enggak tahu itu, ini wajar kita enggak tahu, lantaran kita di atas," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka nan terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya ialah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya ialah kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Kejagung menyebut sembilan tersangka itu bersekongkol untuk melakukan impor minyak mentah tidak sesuai prosedur dan mengolah dengan prosedur nan tidak semestinya.

Perbuatan para tersangka itu disebut menyebabkan kenaikan nilai bahan bakar minyak nan bakal dijual ke masyarakat. Sehingga, pemerintah perlu memberikan kompensasi subsidi nan lebih tinggi berasal dari APBN.

(tfq/ugo)

[Gambas:Video CNN]