2 Mahasiswa Umts Gelapkan Uang Ukt Rp1,2 Miliar Buat Judi Online

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Medan, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Dua mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) di Sumatera Utara diduga melakukan penipuan dan penggelapan duit kuliah tunggal (UKT) mencapai Rp1,2 miliar.

"Kedua mahasiswa tersebut berinisial NML dan MA. Keduanya diduga menggelapkan UKT sebesar Rp1,2 miliar," ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, Minggu (23/2).

AKBP Wira mengatakan berasas keterangan pihak UMTS ada 273 mahasiswa nan telah menyetorkan duit kepada NML melalui MA.

"Pengakuan tersangka hasil dari kejahatan digunakannya untuk judi online, liburan dan beli kendaraan," jelas AKBP Wira.

Dia menyebut modus kejahatan nan dilakukan NML dan MA ialah bayar UKT tanpa admin melalui bank. NML mengaku pada MA sebagai tenaga kerja di bank.

"Kemudian NML memerintahkan MA untuk mencari mahasiswa nan mau bayar UKT dan keperluan kampus lainnya melalui dirinya," ujarnya

Menurut AKBP Wira kasus ini terungkap setelah salah satu pegawai UMTS atas nama, Eny Mayasari (33) melaporkan kejadian itu ke Polres Padangsidimpuan.

"Awalnya pihak finansial UMTS menghubungi pihak bank mengenai rekening surat kabar 14 Februari 2025 nan masuk ke kampus sebanyak 6 kali transaksi. Sementara, slip penyetoran nan masuk ke finansial UMTS ada 28 transaksi," urainya.

Setelah dicek rupanya slip penyetoran nan diberikan mahasiswa ke bagian finansial berbeda dengan slip penyetoran bank. Kemudian, bagian finansial UMTS memanggil mahasiswa nan ada namanya di slip penyetoran.

"Para mahasiswa ini mengaku duit kuliah telah disetorkan ke salah seorang rekan mereka nan tak lain ΜΑ," paparnya.

Selisih duit nan diterima UMTS TA 2023-2024 sebanyak Rp1,2 miliar. Dan slip penyetoran sebanyak 59 lembar nan diserahkan mahasiswa ke bagian finansial di mana duit nan belum disetor sebesar Rp86,5 TA 2024-2025.

"Kasus itu langsung dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan guna proses norma lebih lanjut," pungkasnya.

Atas laporan ini, tim Resmob Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan meringkus NML dan MA. Dari hasil investigasi NML dan MA saling kenal serta merupakan mahasiswa UMTS.

"Barang bukti nan diamankan yaitu, satu unit sepeda motor Vespa sprint diduga hasil kejahatan NML. Lalu, 32 helai busana pria, Handphone. Kemudian, satu block tagihan pembayaran salah satu bank nan dibuat NML untuk meyakinkan mahasiswa bahwa duit nan mereka berikan sudah dibayarkan," sebutnya

AKBP Wira menyampaikan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.

"Kami mengimbau ke mahasiswa, jika ada nan merasa terdampak atas kasus ini, silahkan melapor ke Polres Padangsidimpuan untuk memberikan info ataupun bukti," paparnya.

(sfr/fnr)